Korupsi Berjamaah Dispora Kota Bekasi, CBA Minta Kejaksaan Panggil Kaum DPRD

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

i

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bekasi – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi TA 2023.

Meski tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dinilai belum menyentuh aktor-aktor kuat lainnya, termasuk sejumlah anggota DPRD yang disebut-sebut terlibat.

Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi mempertanyakan alasan Kejari Bekasi belum memanggil legislator yang diduga punya andil dalam proyek bermasalah senilai hampir Rp 10 miliar tersebut.

“Kabar keterlibatan sejumlah legislatif DPRD Kota Bekasi sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” kata Uchok, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, indikasi keterlibatan sejumlah anggota DPRD sangat jelas, termasuk mereka yang disebut sebagai pemilik pokok pikiran (pokir) proyek. Ia menyebut, aliran dana haram dalam kasus ini tak mungkin berhenti di level teknis semata.

“Alat bukti itukan tidak mungkin tidak bisa didapat Kejaksaan, terlebih sudah ada tiga orang tersangkanya, masa iya dalam rangkaian sejumlah pihak yang diperiksa dalam proses penyidikan tidak diketemukan satupun kesaksian para tersangka,” ujarnya.

“Apalagi dari sejumlah video yang menunjukan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bekasi saat itu sudah sangat jelas, bahkan sejumlah elemen masyarakat sempat melakukan demonstrasi agar kasus tersebut transparan dan terungkap hingga menyeret aktor intelektualnya,” sambungnya.

Menurutnya, kalau benar Kejaksaan sudah pegang bukti kuat, mustahil tidak ada satu pun nama dari pihak legislatif yang disebut oleh para tersangka. Uchok juga menyinggung aksi-aksi demonstrasi masyarakat yang sempat digelar beberapa waktu lalu, menuntut transparansi penanganan kasus dan pengusutan tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

“Saya berharap Kejaksaan dalam kasus ini jangan sampai masuk angin, kita harus mengawal dan mengawasi proses hukumnya agar kasus tersebut terungkap hingga ke akar-akarnya,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi ini menyeret anggaran Dispora Kota Bekasi senilai Rp 4,7 miliar dari total hampir Rp 10 miliar proyek. Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), yang disebut-sebut memiliki hubungan khusus dengan sejumlah pejabat dan anggota dewan.

Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka: mantan Kepala Dispora Ahmad Zarkasih (AZ), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad AR, dan Direktur PT CIA, Masturi. Pemilik PT CIA, Tomi Uno Walangitan (TUW), beserta stafnya juga telah diperiksa.

Kasus ini disebut-sebut turut menyeret nama Wali Kota Bekasi nonaktif Tri Adhianto, yang diduga menerima “fee” dari pihak rekanan.

Rencananya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Juli 2025. Namun publik masih menanti, apakah Kejari Bekasi akan berani menindak pihak-pihak yang punya kekuasaan politik di balik proyek bermasalah ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru