Dirut PLN Darmawan Prasodjo Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi bisa bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata.

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

i

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kali ini Publik harus memuji Menteri ESDM Bahlil Lahadalia lantaran Berani Marah marah kepada dirjen-nya dan Dirut PLN (Perusahaan Listrik Negara) Darmawan Prasodjo yang berkaitan dengan tidak mendapatkan data ter-update dari bawahannya maupun PLN terkait jumlah desa yang harus menjadi obyek swasembada energi.

Bagus itu, marahi saja Dirut PLN Darmawan Prasodjo, dan jajaran dirjen kementerian ESDM ujar Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis) kepada Awak media, Kamis (03/07/25) ketika diminta tanggapannya.

Kemarahan Bahlil ini lantaran Merasa kebingungan alias dibohongi oleh bawahannya, dan Dirut PLN. Dimana Bahlil menyampaikan ada sekitar 5.600 desa yang harus menjadi target swasembada energi.

“Lalu, dibantah PLN yang menyampaikan laporannya bukan 5.600 tapi berjumlah 10 ribu desa, ” Ujar Uchok Sky.

Dari drama antara Bahlil dengan Darmawan ini saja, menurut Uchok Sky prilaku Dirut PLN bukan hanya bisa bikin Bali Jadi gelap gulita tapi juga membuat Bahlil Jadi Gelap mata.

Makanya sudah tidak layak lagi Darmawan Prasodjo memimpin perusahaan PLN. Selalu ingin jalan sendiri tanpa mau membangun komunikasi yang baik antara PLN dengan kementerian ESDM.

“Darmawan Prasodjo merasa super power ingin berlari kencang dengan meninggal kementerian yang dipimpin Bahlil,”tutur Uchok Sky.

Bisa juga Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo lupa melakukan Kordinasi dengan pihak kementerian ESDM gara gara suka melakukan.

“Perjalanan ke luar negeri seperti berangkat ke Melbourne, Australia, bersama keluarganya di tengah Siaga Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu,”jelas Uchok Sky.

Tambah asyik buat Darmawan Prasodjo bisa berangkat bersama lima orang lainnya, termasuk istrinya, Diny Sandra Dewi, serta empat anaknya yang berusia 10, 12, 14, dan 16 tahun.

“CBA meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo lantaran Perjalanan ke luar negeri disebut-sebut menggunakan modus perjalanan dinas fiktif, sehingga pembiayaannya ditanggung oleh PLN,” pungkas Uchok Sky.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB