Aktivis: Presiden Harus Copot Erick Thohir karena Angkat Eks Terpidana Jadi Komisaris

Teras Media

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Erick Tohir mentri BUMN.

i

Foto Erick Tohir mentri BUMN.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.coJakarta – Aktivis Gerakan Mahasiswa 2017, Egi Hendrawan, menyoroti kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengangkat Silfester Matutina, Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebagai Komisaris Independen ID Food.

Menurut Egi, pengangkatan tersebut menyalahi aturan karena Silfester pernah berstatus narapidana. Ia divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK). Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Bagaimana mungkin seorang yang sudah divonis pengadilan bisa diangkat menjadi komisaris? Itu jelas mencoreng nama BUMN, dan Erick Thohir adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Selayaknya beliau dicopot dari jabatannya sebagai Menteri BUMN,” tegas Egi, Rabu 20 Agustus 2025.

Ia juga menilai, kerugian yang dialami sejumlah perusahaan BUMN tidak lepas dari lemahnya proses seleksi direksi maupun komisaris. “Pantas saja BUMN banyak rugi, ternyata ada napi yang justru menduduki posisi penting,” tambahnya.

Diketahui, Silfester saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen ID Food, corporate brand name dari induk holding pangan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Egi menegaskan, pengangkatan mantan narapidana sebagai komisaris bertentangan dengan aturan perundang-undangan. “Jelas itu melanggar hukum, karena ada regulasi yang mengatur bahwa narapidana tidak bisa menduduki jabatan komisaris BUMN,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak
Persangkaan Palsu Terbukti, Penyidik Diduga Langgar Hukum demi Kepentingan Pihak Tertentu
Matahukum: Tak Ada Celah Bagi PT Modern, Segera Sita Aset Pemprov Banten
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB

Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Senin, 13 April 2026 - 20:32 WIB

Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB