Aktivis: Presiden Harus Copot Erick Thohir karena Angkat Eks Terpidana Jadi Komisaris

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Erick Tohir mentri BUMN.

i

Foto Erick Tohir mentri BUMN.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.coJakarta – Aktivis Gerakan Mahasiswa 2017, Egi Hendrawan, menyoroti kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengangkat Silfester Matutina, Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebagai Komisaris Independen ID Food.

Menurut Egi, pengangkatan tersebut menyalahi aturan karena Silfester pernah berstatus narapidana. Ia divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK). Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Bagaimana mungkin seorang yang sudah divonis pengadilan bisa diangkat menjadi komisaris? Itu jelas mencoreng nama BUMN, dan Erick Thohir adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Selayaknya beliau dicopot dari jabatannya sebagai Menteri BUMN,” tegas Egi, Rabu 20 Agustus 2025.

Ia juga menilai, kerugian yang dialami sejumlah perusahaan BUMN tidak lepas dari lemahnya proses seleksi direksi maupun komisaris. “Pantas saja BUMN banyak rugi, ternyata ada napi yang justru menduduki posisi penting,” tambahnya.

Diketahui, Silfester saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen ID Food, corporate brand name dari induk holding pangan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Egi menegaskan, pengangkatan mantan narapidana sebagai komisaris bertentangan dengan aturan perundang-undangan. “Jelas itu melanggar hukum, karena ada regulasi yang mengatur bahwa narapidana tidak bisa menduduki jabatan komisaris BUMN,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB