Terasmedia.co Lebak – Polda Banten menangkap dua debt collector berinisial FN dan YS yang diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan disertai penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat sekelompok debt collector mencoba mengambil paksa kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa (2/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam proses penarikan kendaraan itu, terjadi aksi pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan yang merupakan anggota Brimob.
“Sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang,” kata Maruli, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, polisi telah mengamankan dua orang pelaku dari total 11 orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza.
Akibat kejadian tersebut, dua anggota Brimob mengalami luka-luka. Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat serangan senjata tajam saat insiden berlangsung.
Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Maruli menegaskan, Polda Banten tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme, termasuk yang dilakukan debt collector dalam proses penagihan kendaraan.
“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Banten juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan maupun penarikan kendaraan sesuai prosedur hukum dan ketentuan fidusia yang berlaku.
“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi,” katanya.












