Polda Banten Ringkus Dua Debt Collector Pelaku Penganiayaan Personel Brimob

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Polda Banten menangkap dua debt collector berinisial FN dan YS yang diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan disertai penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat sekelompok debt collector mencoba mengambil paksa kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa (2/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam proses penarikan kendaraan itu, terjadi aksi pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan yang merupakan anggota Brimob.

“Sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang,” kata Maruli, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, polisi telah mengamankan dua orang pelaku dari total 11 orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza.

Akibat kejadian tersebut, dua anggota Brimob mengalami luka-luka. Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat serangan senjata tajam saat insiden berlangsung.

Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Maruli menegaskan, Polda Banten tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme, termasuk yang dilakukan debt collector dalam proses penagihan kendaraan.

“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Banten juga mengingatkan perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan maupun penarikan kendaraan sesuai prosedur hukum dan ketentuan fidusia yang berlaku.

“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi,” katanya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB