Usai Serahkan Diri, Wamen Imipas Silmy Karim Dikenakan Rompi Tahanan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi, 4 Juni 2026.

i

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi, 4 Juni 2026.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi, 4 Juni 2026. Status ini ditetapkan usai ia menjalani pemeriksaan mendalam semalaman setelah menyerahkan diri secara sukarela sehari sebelumnya .

Silmy terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.36 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, sebelum dibawa ke tempat penahanan. Ia ditetapkan tersangka bersama tujuh pejabat lain yang pernah bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi .

Penetapan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, total 17 orang diamankan, terdiri dari aparatur negara dan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian .

KPK menduga Silmy terlibat dalam praktik dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing, yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dugaan tersebut terjadi saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 .

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Silmy dan tujuh rekan sejawatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan dan dilapis Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut .

Selain Silmy, tujuh orang lain yang juga ditetapkan tersangka antara lain mantan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah .

KPK menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang cukup dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru