Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

simpatisan Partai Gerindra di Kabupaten Malang melaporkan pemilik akun Facebook bernama

i

simpatisan Partai Gerindra di Kabupaten Malang melaporkan pemilik akun Facebook bernama "Rachel Rachel" ke kepolisian.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Malang – Sejumlah kader dan simpatisan Partai Gerindra di Kabupaten Malang melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Rachel Rachel” ke kepolisian. Laporan ini diajukan terkait unggahan video yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran keliru dan merugikan citra partai serta pemerintahan.

Laporan diserahkan secara resmi ke Polres Malang pada Rabu (3/6/2026) dan dipimpin oleh Edi Utomo, kader Gerindra dari Kecamatan Pakisaji. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLPM/493/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, pengaduan ini diterima oleh petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Laporan ini bermula dari unggahan video yang ditemukan pelapor pada Senin (1/6/2026) sore. Dalam konten tersebut, terdapat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Edi Utomo, narasi dalam video tersebut disampaikan dengan cara yang dianggap dapat menggiring opini publik seolah-olah Partai Gerindra atau lingkaran pemerintahan terlibat dalam praktik korupsi. Selain itu, terdapat ungkapan yang dinilai dapat diartikan sebagai penyebutan yang tidak berdasar mengenai kondisi di lingkungan kekuasaan, serta seruan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang dianggap bernada memprovokasi.

“Kami menghargai ruang untuk menyampaikan pendapat dan kritik, namun hal tersebut harus disertai dengan kejelasan dan dasar yang jelas. Unggahan ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai dan pemerintahan tanpa disertai bukti yang terverifikasi,” ujar Edi.

Pihak pelapor menilai materi tersebut tidak lagi merupakan kritik yang membangun, melainkan berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum. Dalam laporannya, mereka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran informasi yang dapat merugikan kehormatan atau nama baik orang maupun lembaga.

Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam tahap penelaahan. Penyidik berencana memanggil pihak-pihak terkait serta melakukan pemeriksaan teknis terhadap akun dan konten yang dimaksud untuk mengungkap fakta secara lengkap dan objektif.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG
Korban Penganiayaan Soroti Ketidakhadiran Terlapor dalam Agenda Mediasi di Manokwari
Meski Telah Menerima Hasil Audit BPK, Kejari Sorong Akan Periksa Ahli Kemendagri
KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat ESDM Rp170 Miliar ke Kortas Tipikor ​
Pelaku Begal Pelajar di Sorong Barat Ditangkap, HP Korban Masih Diburu Polisi
Dibunuh karena Sering Minta Uang, Ayah-Anak Diamankan Polisi
KP MBG dan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Mengadu ke Komnas HAM
Dana Hibah Rp1 Miliar Diduga Diselewengkan, Eko Priyatna Resmi Jadi Tersangka
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:23 WIB

Korban Penganiayaan Soroti Ketidakhadiran Terlapor dalam Agenda Mediasi di Manokwari

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:40 WIB

Meski Telah Menerima Hasil Audit BPK, Kejari Sorong Akan Periksa Ahli Kemendagri

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:13 WIB

KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat ESDM Rp170 Miliar ke Kortas Tipikor ​

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:02 WIB

Pelaku Begal Pelajar di Sorong Barat Ditangkap, HP Korban Masih Diburu Polisi

Berita Terbaru

Nasional

Dukung Aksi Mahasiswa, MataHukum Tuding Korupsi Kian Brutal

Jumat, 12 Jun 2026 - 21:46 WIB