Silmy Karim Masuk Ruang Pemeriksaan KPK, Terkait Dugaan Izin WNA

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Kedatangannya ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan, Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.32 WIB. Ia mengenakan kemeja batik dan didampingi sejumlah pengawal. Suasana sempat memanas saat rombongannya tiba, lantaran beberapa pengawal terlihat menghalangi dan sempat melakukan pemukulan terhadap wartawan yang akan mewawancarainya.

Saat dimintai keterangan, Silmy hanya memberikan jawaban singkat. “Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” ujarnya sebelum langsung masuk ke ruang pemeriksaan di lantai dua gedung KPK.

Penyerahan diri ini terkait pengembangan kasus OTT yang sebelumnya dilakukan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan belasan orang lainnya. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit mobil, 9 sepeda motor, 7 sepeda, mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS, serta emas logam mulia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara ini berpusat pada dugaan pungutan liar dan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), yang diduga melibatkan perantara.

“Konstruksi perkara akan dijelaskan lebih rinci dalam konferensi pers setelah penyidikan awal rampung,” kata Budi.

Silmy Karim yang juga mantan Direktur Jenderal Imigrasi kini menjalani pemeriksaan. KPK menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB