Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan di Surabaya

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, di kawasan Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Terpidana yang diamankan bernama Bo Foeng Mei alias Henni Melany, perempuan berusia 65 tahun, warga Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Ia ditetapkan sebagai buronan terkait perkara tindak pidana penggelapan secara berlanjut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatannya dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp373.656.874. Atas perbuatannya tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry menyebut keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami untuk menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh DPO di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi mereka yang menghindari proses hukum,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru