Tim Satgas SIRI Amankan DPO Penggelapan di Surabaya

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, di kawasan Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Terpidana yang diamankan bernama Bo Foeng Mei alias Henni Melany, perempuan berusia 65 tahun, warga Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Ia ditetapkan sebagai buronan terkait perkara tindak pidana penggelapan secara berlanjut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatannya dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp373.656.874. Atas perbuatannya tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry menyebut keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami untuk menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh DPO di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi mereka yang menghindari proses hukum,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru