Kejagung Ringkus Eks Direktur Waskita

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 27 Juli 2022 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana yang berkaitan dengan pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir serta jual beli tanah.

Keempat orang tersangka itu adalah Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 berinisial AW, AP selaku General Manager Pemasaran, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert), dan Pensiunan Karyawan Waskita berinisial A.

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

Lanjut Ketut, untuk mempercepat proses penyidikan, empat tersangka itu akan ditahan di rumah tahanan yang berbeda.

AW dan BP akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, AP dan A akan ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Keempatnya bakal ditahan selama 20 hari.

Baca juga : SIKAT HABIS…!Kejagung Ringkus 3 Eks Dirut dan 2 Tersangka Pabrik Krakatau Steel

Dijelaskannya penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

Selain itu kata Ketut, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Atas perbuatan tersebut, Waskita menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,5 triliun. Para tersangka juga meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru