CBA Kritik Penindakan Polri Soal Judi Online: Nilainya Hanya Secuil Dibanding Transaksi Rp 1.200 Triliun

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (red).

i

Foto (red).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengumumkan keberhasilan membekukan dan menyita 811 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online. Dari total rekening tersebut, aparat berhasil membekukan 576 rekening senilai Rp 63,7 miliar serta menyita 235 rekening lainnya senilai Rp 90,6 miliar. Dengan demikian, jumlah dana yang berhasil dihentikan peredarannya mencapai Rp 154,3 miliar.

Namun, langkah Polri ini dinilai belum berarti apa-apa jika dibandingkan dengan besarnya perputaran uang judi online di Indonesia. Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Kadafi menilai nilai yang dibekukan masih sangat kecil.

“Ini mah secuil alias sedikit kalau Dittipidsiber Bareskrim Polri hanya membekukan 576 rekening dengan nilai Rp 154,3 miliar. Data PPATK menyebutkan bahwa nilai transaksi judi online di kuartal pertama 2025 saja sudah mencapai Rp 1.200 triliun, bukan miliaran,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online di Indonesia sangat sulit dilakukan. Bahkan, publik menilai Polri tidak bisa diharapkan untuk menuntaskan masalah ini.

“Dari sini bisa dilihat bahwa judi online tidak bisa diberantas karena sudah menjadi bagian dari penghasilan para politisi yang dilindungi aparat hukum. Penghasilan politisi sekarang sudah bergeser dari korupsi ke bandar judi online,” tegasnya.

Ia menambahkan, perputaran uang dari praktik judi online dianggap lebih aman dibanding hasil korupsi di kementerian. Alasannya, tindak pidana korupsi mendapat pengawasan ketat dari lembaga seperti KPK dan Kejaksaan, sementara judi online nyaris tanpa pengawasan.

“Uang dari judi online lebih aman karena ada aparat hukum yang membekingi, bahkan ikut menikmati. Jadi, saat ini menjadi bandar judi online jauh lebih ‘safe’ ketimbang melakukan korupsi di kementerian,” kata Uchok.

Lebih lanjut, CBA menilai peran PPATK masih sangat terbatas dalam kasus ini. Meski memiliki data, lembaga tersebut hanya bersifat administratif dan tidak memiliki kewenangan menindak.

“PPATK hanya seperti lembaga arsip yang tidak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya, perputaran uang judi online ini tetap berjalan masif tanpa ada upaya serius untuk menghentikannya,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Berita Terbaru