Tangkap, Aliansi Nahdliyyin Nasional Desak KPK Periksa Cak Adung dalam Skandal Kuota Haji

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (red).

i

Foto (red).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta —Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 terus menuai sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama, namun publik mempertanyakan mengapa Koordinator Staf Khusus Menteri Agama periode lalu, Abdul Rochman alias ‘Cak Adung’, belum juga dipanggil.

Nama Cak Adung santer disebut dalam penyusunan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang Kuota Tambahan 20.000 jemaah. SK inilah yang menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan, di mana separuh kuota justru dialokasikan untuk haji khusus, padahal regulasi menegaskan prioritas utama adalah jemaah reguler. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler gagal berangkat meski sudah menunggu bertahun-tahun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat menyatakan bahwa pemanggilan Cak Adung “tergantung kebutuhan penyidik”. Namun, pernyataan ini memicu kekecewaan banyak pihak, karena publik menilai keterlibatan Koordinator Stafsus sangat krusial dalam proses pengambilan keputusan.

Aliansi Nahdliyyin Nasional menegaskan bahwa KPK harus segera bertindak tegas.

“Tidak ada alasan untuk menunda pemanggilan Cak Adung. Publik melihat jelas perannya dalam penyusunan SK bermasalah ini. Jika KPK serius, maka semua yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu, termasuk mantan Menteri Agama dan Koordinator Stafsus-nya,” tegas Abdul Rohim Musanif, perwakilan Aliansi Nahdliyyin Nasional.

Ia menambahkan, menunda pemanggilan hanya akan menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada pihak-pihak yang dilindungi. “Kita bicara tentang hak 8.400 jemaah yang dirampas. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di level bawah, sementara aktor intelektualnya dibiarkan lolos,” ujarnya.

Desakan agar KPK memanggil Cak Adung juga semakin kuat di kalangan masyarakat sipil dan organisasi keagamaan. Mereka menilai pemeriksaan pejabat struktural saja tidak cukup tanpa mengusut peran staf khusus yang punya akses langsung dalam menentukan arah kebijakan kuota.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga antirasuah. Publik menunggu langkah nyata KPK untuk membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum, termasuk di lingkaran staf khusus kementerian.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru