Brutal Aparat Jadi Sorotan, Mata Hukum Minta Presiden Copot Kapolri

Teras Media

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Matahukum menyebut pristiwa pengamanan demo di depan gedung DPR RI yang dilakukan olen oknum Personil Brimob dengan menabrak dan melindas justru semakin menyulut kemarahan publik. Apalagi, mereka sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya mengamankan, bukan menciptakan kekerasan kepada masyarakat sipil.

“Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo jelas gagal dalam memberikan pengamanan demo. Dalam pengamanan malam itu, mereka disebut telah menciptakan kekerasan kepada masyarakat sipil dengan menabrak seorang pengendara ojek online (Ojol) atas nama Moh Umar Aminudin sehingga menyulut memarahan massa aksi. Presiden harus mencopot Kapolrinya,” ucap Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir kepada awak media, Jumat (29/8/2025)

Mukhsin mendesak kepada Propam Polri harus segera proses hukum karena melakulan pelanggaran pidana penganiayaan. Sebab, personil Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital.

Padahal, kata Mukhsin, prinsip dalam pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personil yang ada dan menghuni obyek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum.

“Pada saat obyek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai. Sehingga pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi,” jelas pria yang kerap disapa Daeng tersebut.

Mukhsin menyebut, pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi oleh rantis Brimob harus dalam posisi Rantis berjarak dengan massa aksi didepannya. Tujuanya, kata Mukhsin agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan obyek vital. Bahkan posisi rantis tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personil polisi serta massa aksi tersebut.

“Secara nyata, berdasarkan video yang beredar luas, pergerakan rantis brimob yang melindas korban ojek online terlihat bahwa rantis telah melakukan pelanggaran. Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi bahkan berpotensi berada dalam kerumunan massa aksi yang berpotensi berbahaya bagi petugas dalam rantis baik secara fisik (bisa diserbu dengan bom molotov) karena dalam posisi blind spot serta tidak dapat mengontrol pergerahan rantis,” ujar Mukhsin

“Terlihat rantis tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain,” sambung Mukhsin lagi.

Matahukum mendesak Propam Mabes Polri menangkap personil Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana. Selain itu, dia juga mendorong adanya evaluasi pengamanan obyek vital DPR RI dilakukan secara profesional dan terukur agar tidak terjadi over ekses adanya luka fisik dan kematian, baik pada pihak massa aksi dan aparat polisi.

“Sungguh sangat penting, harus dicegah terjadinya kematian pada warga masyarakat sipil akibat ekses kekerasan aparatur. Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan makin besar masyatakat pada pemerintah dan aparatur kepolisian,” tutur Mukhsin.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:22 WIB

CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Berita Terbaru