Berantas Jaringan Narkoba, Polres Lebak Kembali Ungkap 4,62 Gram Paket Sabu

Teras Media

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok: Tersangka pengedar Narkoba Jenis Sabu yang di amankan Satuan Reskrim Polres Kabupaten Lebak.

i

Foto/Dok: Tersangka pengedar Narkoba Jenis Sabu yang di amankan Satuan Reskrim Polres Kabupaten Lebak.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu-sabu.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, waktu kejadian penangkapan tersangka pada hari senin, tanggal 01 September 2025 sekira jam 15.00 WIB. Di sebuah TKP rumah yang beralamat di Kampung Nyompok RT 002 RW 003 Desa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

“Tersangka yang berhasil kami amankan TH Bin SK Alias Adon, Lahir di Lebak, Tanggal 02 Mei 1997, Umur 28 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki,” ungkap Cepi, Rabu (24/9/2025).

Berikut Barang bukti yang berhasil di amankan Satuan Narkoba Polres Lebak:

• 15 klip plastik  bening dibungkus oleh potongan tisu

• Sedotan bening yang kedua ujung potongan sedotan tersebut dirapatkan berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat brutto : 4,62 gram dan berat Netto : 3,62 gram,

• Satu unit handphone merk Samsung A6X warna silver,

• Satu unit alat timbangan digital warna hitam,

• Satu pack plastik klip bening ukuran kecil.

Satuan Reskrim Polres Lebak, sambung Cepi, telah melakukan penangkapan terhadap sodara TM bin SK alias Adon, karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I jenis sabu.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti Sabu yang disimpan di belakang rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui Polisi,” sambung Cepi

Lebih lanjut, kata Cepi, tersangka SK membeberkan berjualan barang haram tersebut pada bulan agustus tahun 2025 sampai dengan ditangkap.

“Dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu didapatkan oleh tersangka dengan cara mengambil di titik/peta tempat narkotika jenis sabu itu berada di daerah Cikumpay, Kecamatan Bayah, tersangka diarahkan oleh Sodara GL (DPO) yang mana narkotika golongan I jenis shabu tersebut akan tersangka edarkan di daerah Bayah.” katanya

Kemudian, tambah Cepi, tersangka selanjutnya kita tahan untuk diproses Hukum dan terancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Paling lama 12 tahun penjara, pidana denda pling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000,” tambahnya

“Untuk Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000,” imbuhnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan
Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai
Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah
Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit
TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai

Senin, 11 Mei 2026 - 13:14 WIB

Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

Senin, 11 Mei 2026 - 11:20 WIB

Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran

Berita Terbaru