Kejari Tanjung Perak Terima Barang Bukti Uang Perkara PT Pelindo Regional 3 Surabaya

Avatar photo

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terima barang bukti (BB) uang dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Senin (27/10/2025)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terima barang bukti (BB) uang dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Senin (27/10/2025)

Ikuti kami di Google News

Kejari Tanjung Perak Terima Barang Bukti Uang Perkara PT Pelindo Regional 3 Surabaya

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terima barang bukti (BB) uang dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) PT Pelindo Regional 3 Surabaya, benarkah?

Penyerahan BB itu terlihat di halaman kantor Kejari Tanjung Perak, beberapa orang mengeluarkan sejumlah tas berukuran besar dalam mobil expander hitam bernopol L1262XXX diduga berisi uang berjumlah Miliar yang diangkat oleh pria berseragam satpam berwarna cream dan pria berseragam safari abu-abu masuk ke dalam kantor Kejari Tanjung Perak, pada Senin (27/10/2025).

Seorang sumber di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak mengatakan bahwa barang bukti tersebut dari Pelindo.”Itu penyerahan barang bukti Pelindo mas,” ucap singkat seorang di halaman Kantor Kejari Tanjung Perak.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H. saat dikonfirmasi terkait adanya penyerahan BB dari PT Pelindo Regional 3 Surabaya, pihaknya mengatakan belum ada. “Belum ada bang, ditunggu kalau ada perkembangan,” ucap singkat Iswara melalui pesan chat whatsappnya.

Sementara berlangsung penyerahan BB di kantor Kejari Tanjung Perak, disaksikan oleh Kasi Intel Iswara dan stafnya, berserta beberapa orang berseragam safari, 1 pria berseragam satpam berwarna cream dan 1 perempuan berseragam warna biru.

Untuk diketahui, pada sebelumnya Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby, tertanggal 7 Oktober 2025 dilakukan penggeledahan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kegiatan penggedahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti tambahan atas dugaan korupsi yang melibatkan dua perusahaan pelat merah tersebut.

Selain itu, penggeledahan juga dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024, dengan nilai kegiatan sekitar Rp196 miliar.

Kegiatan tersebut melibatkan 21 personel gabungan, terdiri dari 10 jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak, 5 personel AMC Kejati Jatim, dan 6 personel pengamanan dari TNI.

Dalam penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kontrak kegiatan, laptop, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru