Kejagung Tahap II Nadiem Makarim bersama 3 Tersangka Lain ke Kejari Jakpus

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan (Tahap II) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersama tiga tersangka lainnya, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dinyatakan lengkap atau P-21.

Selain Nadiem, penyidik juga melimpahkan tiga tersangka lainnya, yakni:

Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek 2020–2021.

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Ibrahim Arief, konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, antara lain barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

“Kasus posisi singkat perkara ini pada tahun 2020 – 2022 dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek yang bersumber dari dana APBN/DAK,” ujar Annag dalam siaran persnya, pada Senin (10/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut lanjut Anang diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terhadap para tersangka di dakwakan melanggar:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan pembuktian perkara ini, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 10 November 2025,” katanya.

Selanjutnya, kata Anang tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T. Proyek tersebut bernilai Rp9,3 triliun.

Namun, penggunaan sistem operasi Chrome dinilai tidak cocok untuk wilayah dengan keterbatasan internet. Selain itu, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian harga, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:29 WIB

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan

Rabu, 23 September 2026 - 08:32 WIB

OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Berita Terbaru