CBA Soroti Kenaikan Biaya Kesehatan dan Psikotes SIM, Dinilai Tak Transparan dan Berpotensi Pungli

Avatar photo

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ucok Sky Kadafi, Kamis (10/10/2024)

i

Keterangan foto : Ucok Sky Kadafi, Kamis (10/10/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Fenomena kenaikan biaya kesehatan dan psikotes dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Korlantas Polri menuai sorotan tajam. Pasalnya, biaya tersebut dinilai tidak transparan dan tidak diketahui secara jelas aliran dananya oleh masyarakat.

Saat ini, pemohon SIM praktis hanya bisa menerima kenaikan biaya tanpa penjelasan memadai. Per 1 Januari 2026, biaya pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya Rp35.000 kini naik menjadi Rp50.000 per SIM. Sementara itu, biaya psikotes ditetapkan sebesar Rp100.000 per SIM dan seluruhnya dibebankan kepada pemohon.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Centre for Budget Analysis (CBA). Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai biaya yang dipungut dari masyarakat tersebut tidak memiliki kepastian hukum terkait ke mana dana itu mengalir.

“Biaya yang dibebankan kepada masyarakat, khususnya biaya kesehatan dan psikotes, seharusnya masuk ke kas negara atau melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya resmi pembuatan SIM,” ujar Uchok, Senin (19/1/2026).

Menurut Uchok, tidak dapat dibenarkan jika masyarakat dibebani biaya tambahan, namun dana tersebut tidak jelas pengelolaannya. Ia menegaskan, setiap pungutan yang dilakukan oleh institusi negara wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan.

“Tidak bisa begini, masyarakat terbebani tapi dananya tidak tahu larinya ke mana. Semua biaya yang dipungut harus masuk ke kas negara,” tegasnya.

Uchok juga mengkritik Korlantas Polri yang dinilai menyerahkan sepenuhnya pengelolaan layanan kesehatan dan psikotes kepada pihak vendor swasta tanpa keterbukaan informasi kepada publik.

“Polri, dalam hal ini Korlantas, harus terbuka kepada publik terkait aliran dana tersebut. Siapa vendornya, bagaimana mekanismenya, dan berapa besar dana yang diterima. Jangan semuanya diserahkan ke swasta tanpa transparansi,” katanya.

Lebih jauh, CBA mempertanyakan besarnya potensi dana yang masuk ke vendor dari jutaan pemohon SIM setiap tahunnya. Situasi ini memunculkan dugaan adanya aliran dana yang tidak semestinya.

“Pertanyaan besarnya, apakah ada dugaan sebagian dana dari biaya kesehatan dan psikotes ini masuk ke kantong pejabat Polri? Karena hingga kini tidak ada keterbukaan kepada publik,” tambah Uchok.

Atas dasar itu, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas pungutan biaya kesehatan dan psikotes dalam pembuatan SIM. Menurut Uchok, pungutan tanpa kejelasan aliran dan dasar hukum yang kuat berpotensi masuk kategori pungutan liar.

“KPK dan Kejagung harus mengusut ini. Jika ada pungutan yang tidak masuk kas negara dan tidak jelas pertanggungjawabannya, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru