CBA Soroti Kenaikan Biaya Kesehatan dan Psikotes SIM, Dinilai Tak Transparan dan Berpotensi Pungli

Avatar photo

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ucok Sky Kadafi, Kamis (10/10/2024)

i

Keterangan foto : Ucok Sky Kadafi, Kamis (10/10/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Fenomena kenaikan biaya kesehatan dan psikotes dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Korlantas Polri menuai sorotan tajam. Pasalnya, biaya tersebut dinilai tidak transparan dan tidak diketahui secara jelas aliran dananya oleh masyarakat.

Saat ini, pemohon SIM praktis hanya bisa menerima kenaikan biaya tanpa penjelasan memadai. Per 1 Januari 2026, biaya pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya Rp35.000 kini naik menjadi Rp50.000 per SIM. Sementara itu, biaya psikotes ditetapkan sebesar Rp100.000 per SIM dan seluruhnya dibebankan kepada pemohon.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Centre for Budget Analysis (CBA). Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai biaya yang dipungut dari masyarakat tersebut tidak memiliki kepastian hukum terkait ke mana dana itu mengalir.

“Biaya yang dibebankan kepada masyarakat, khususnya biaya kesehatan dan psikotes, seharusnya masuk ke kas negara atau melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya resmi pembuatan SIM,” ujar Uchok, Senin (19/1/2026).

Menurut Uchok, tidak dapat dibenarkan jika masyarakat dibebani biaya tambahan, namun dana tersebut tidak jelas pengelolaannya. Ia menegaskan, setiap pungutan yang dilakukan oleh institusi negara wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan.

“Tidak bisa begini, masyarakat terbebani tapi dananya tidak tahu larinya ke mana. Semua biaya yang dipungut harus masuk ke kas negara,” tegasnya.

Uchok juga mengkritik Korlantas Polri yang dinilai menyerahkan sepenuhnya pengelolaan layanan kesehatan dan psikotes kepada pihak vendor swasta tanpa keterbukaan informasi kepada publik.

“Polri, dalam hal ini Korlantas, harus terbuka kepada publik terkait aliran dana tersebut. Siapa vendornya, bagaimana mekanismenya, dan berapa besar dana yang diterima. Jangan semuanya diserahkan ke swasta tanpa transparansi,” katanya.

Lebih jauh, CBA mempertanyakan besarnya potensi dana yang masuk ke vendor dari jutaan pemohon SIM setiap tahunnya. Situasi ini memunculkan dugaan adanya aliran dana yang tidak semestinya.

“Pertanyaan besarnya, apakah ada dugaan sebagian dana dari biaya kesehatan dan psikotes ini masuk ke kantong pejabat Polri? Karena hingga kini tidak ada keterbukaan kepada publik,” tambah Uchok.

Atas dasar itu, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas pungutan biaya kesehatan dan psikotes dalam pembuatan SIM. Menurut Uchok, pungutan tanpa kejelasan aliran dan dasar hukum yang kuat berpotensi masuk kategori pungutan liar.

“KPK dan Kejagung harus mengusut ini. Jika ada pungutan yang tidak masuk kas negara dan tidak jelas pertanggungjawabannya, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB