Polda Banten Ungkap Kronologi Kasus Penistaan Agama di Lebak, Dua Pelaku Ditangkap

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Polda Banten memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 10 April 2026, serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah salon di Kecamatan Malingping. Awalnya, tersangka berinisial NU menuduh tersangka ME melakukan pencurian. Karena ME tidak mengakui tuduhan tersebut, NU meminta ME membuktikan dengan cara bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an,” ujar Maruli, Minggu (12/4/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, aksi tersebut direkam atas arahan NU, kemudian video tersebut disebarluaskan hingga menjadi viral di media sosial dan memicu keresahan publik.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial NU (23) dan ME (22). NU berperan meminta tindakan sumpah serta mengarahkan perekaman video, sementara ME melakukan tindakan menginjak kitab suci tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta satu kitab suci Al-Qur’an.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 305, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan,” tutup Maruli.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak
Persangkaan Palsu Terbukti, Penyidik Diduga Langgar Hukum demi Kepentingan Pihak Tertentu
Matahukum: Tak Ada Celah Bagi PT Modern, Segera Sita Aset Pemprov Banten
Maruli Rajagukguk Minta PT Modern Ta’ati Putusan MA Kembalikan Aset Pemprov Banten
Kalahkan Swasta, Kejati Banten Menangkan Sengketa Lahan Rp1 Triliun
Serangan Bertubi-tubi! Kejati Sumsel Amankan Aset Kasus Sungai Lalan
Minta Keadilan, Rose Lenny Laporkan Pengusiran dan Perampasan Harta ke Komnas HAM
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:32 WIB

Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 17:15 WIB

Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak

Senin, 13 April 2026 - 16:17 WIB

Persangkaan Palsu Terbukti, Penyidik Diduga Langgar Hukum demi Kepentingan Pihak Tertentu

Senin, 13 April 2026 - 13:59 WIB

Matahukum: Tak Ada Celah Bagi PT Modern, Segera Sita Aset Pemprov Banten

Minggu, 12 April 2026 - 21:00 WIB

Polda Banten Ungkap Kronologi Kasus Penistaan Agama di Lebak, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Keterangan foto : Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, Senin (13/4/2026)

Headline

Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:30 WIB