Polda Banten Ungkap Kronologi Kasus Penistaan Agama di Lebak, Dua Pelaku Ditangkap

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Polda Banten memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 10 April 2026, serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah salon di Kecamatan Malingping. Awalnya, tersangka berinisial NU menuduh tersangka ME melakukan pencurian. Karena ME tidak mengakui tuduhan tersebut, NU meminta ME membuktikan dengan cara bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an,” ujar Maruli, Minggu (12/4/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, aksi tersebut direkam atas arahan NU, kemudian video tersebut disebarluaskan hingga menjadi viral di media sosial dan memicu keresahan publik.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial NU (23) dan ME (22). NU berperan meminta tindakan sumpah serta mengarahkan perekaman video, sementara ME melakukan tindakan menginjak kitab suci tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta satu kitab suci Al-Qur’an.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 305, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan,” tutup Maruli.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru