Kejati Sumsel Tangkap 2 Eks Direktur PT SB Terkait Dugaan Korupsi dengan Distributor PT KMM

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (19/2/2026)

i

Keterangan foto : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (19/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM. Penahanan dilakukan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, setelah sebelumnya pada 09 Februari 2026, tiga tersangka telah ditetapkan dan salah satunya yaitu Direktur Utama PT. KMM (DJ) sudah ditahan.

Kedua tersangka yang baru ditahan adalah:

– MJ, yang menjabat Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019 hingga Maret 2022.

– DP, yang menjabat Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019 sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB).

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, mulai tanggal 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026. Hingga saat ini, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 34 saksi dalam kasus ini.

Menurut uraian modus operandi yang diungkapkan, kasus ini berawal dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB. Untuk mewujudkannya, MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan agar PT. KMM mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) milik PT. WK (Persero) Tbk sebagai jaringan distribusi semen curah. Sementara itu, DP berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan milik PT. BMU dapat diserahkan kepada PT. KMM.

Pada tanggal 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB dan PT. KMM tanpa melalui rangkaian seleksi atau evaluasi administrasi serta teknis oleh tim penilai, yang bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Selama pelaksanaan distribusi, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang serta berulang kali melakukan reschedule piutang agar plafon PT. KMM tetap terbuka, yang bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT. SB senilai Rp74.375.737.624.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebut
penahanan terhadap kedua tersangka ini merupakan langkah penting dalam penyidikan kasus ini untuk memastikan tidak ada gangguan dalam proses pengumpulan bukti.

“Kami akan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh dan objektif untuk menemukan kebenaran serta memberikan pertanggungjawaban hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.” tutup Vanny.

Penulis : Jum

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru