Polresta Serang Kota Tegaskan Dua Kasus Viral Ditangani Sesuai Prosedur Hukum

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Menanggapi video yang viral di media sosial, Polresta Serang Kota menggelar Press Conference mengenai penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Serang Kota pada Jumat (20/02/2026).

Saat Press conference, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Polda Banten sedang menangani laporan Terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP (KUHP lama). Pelapor berinisial AM melaporkan seorang perempuan berinisial DV dengan dugaan kerugian sekitar Rp. 800 juta. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka DV telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, perkara yang tengah ditangani merupakan dua kasus berbeda yang masing-masing ditangani sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kabidhumas Polda Banten.

“Sementara itu, di Polresta Serang Kota terdapat laporan berbeda yang laporkan oleh Jatmiko, selaku kuasa hukum dari tersangka DV. Laporan tersebut ditujukan kepada AM atas dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP lama, yang dilaporkan pada Agustus 2025. Peristiwa yang dilaporkan bermula dari pertemuan antara AM dan pihak kuasa hukum DV. Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang memanas. Pelapor menilai terdapat ucapan yang dianggap sebagai penghinaan, sehingga melaporkannya ke Polresta Serang Kota,” lanjut Kabidhumas Polda Banten.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari permintaan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga upaya mediasi pada 28 Agustus 2025.

“Namun, pelapor menyatakan tidak bersedia menempuh jalur mediasi dan meminta agar perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, pada Desember 2025, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Kabidhumas Polda Banten.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut berbeda.

“Ini dua case yang berbeda, dengan tempat, waktu, dan pihak pelapor yang berbeda. Penyidik bekerja berdasarkan laporan yang diterima dan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Kompol Alfano Ramadhan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada tersangka.

“Untuk Tipiring Pasal 315 KUHP lama, berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang pada Desember 2025 dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal empat bulan penjara,” katanya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan transparan.

“Masyarakat yang memiliki keberatan atau menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara dipersilakan menempuh mekanisme pengawasan internal melalui Propam atau Itwasda. Kami memahami adanya dinamika dan kondisi psikologis para pihak. Namun, percayalah bahwa setiap laporan akan kami tangani sesuai aturan dan berdasarkan fakta hukum,” pungkasnya

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru