Premanisme Matel di Banten: Oknum ACC BSD Gunakan Modus WO untuk Paksaan dan Penganiayaan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Aksi yang dianggap sebagai premanisme jalanan oleh oknum penagih utang atau mata elang (matel) kembali terjadi di wilayah Tangerang Selatan. Seorang pengemudi bernama Arif menjadi korban intimidasi, pemaksaan, hingga dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum matel yang mengaku sebagai mitra leasing Astra Credit Companies (ACC) Cabang BSD.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dimulai ketika Arif sedang beristirahat di luar kendaraannya. Ia kemudian ditemui oleh sejumlah pria yang menanyakan status kepemilikan kendaraan serta identitas pengemudi. Dalam pertemuan tersebut, oknum matel menyampaikan janji akan membantu pengurusan kendaraan melalui skema pelunasan khusus atau sistem Write-Off (WO).

Namun, janji itu hanya menjadi modus untuk menggiring Arif ke kantor leasing. Setelah tiba di kantor ACC Cabang BSD, suasana berubah menjadi intimidatif. Saat proses pemaksaan menyerahkan kunci kendaraan berlangsung, salah satu oknum matel bernama Michael Percel yang tengah menganiaya Arif mengeluarkan ucapan, “Kamu Orang Banten yah, Kamu harus tau adab..”. Sementara itu, salah satu oknum lainnya mengarahkan handphone ke arah korban seolah-olah sedang merekam.

Arif tidak hanya mengalami tekanan psikis, melainkan juga kekerasan fisik. “Saya dipaksa turun dari mobil dengan cara didorong dan ditarik berkali-kali. Setelah kunci mereka kuasai, saya ditinggalkan begitu saja di kantor leasing tersebut,” ujar Arif dalam keterangannya.

Dua oknum matel yang diduga menjadi aktor utama dalam insiden ini telah diidentifikasi, yaitu Ahmadi dan Mateos Kudji alias Matius, pria asal Hane, Timor Tengah Selatan, NTT.

Kecaman Keras KITA Provinsi Banten

Menanggapi kejadian tersebut, Agus Suryaman, Ketua Bidang KITA (Kerapatan Indonesia Tanah Air) Provinsi Banten, mengeluarkan kecaman keras. Ia menilai tindakan eksekusi di jalanan yang disertai kekerasan merupakan bentuk pelanggaran hukum serius dan penghinaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

“Ini bukan lagi sekadar penagihan, ini murni tindakan premanisme dan penganiayaan! Kami mengecam keras cara-cara barbar yang dilakukan oleh Matius dan gerombolannya. Leasing tidak boleh cuci tangan dengan membiarkan mitra pihak ketiganya bertindak seolah-olah kebal hukum di wilayah Banten,” tegas Agus dengan nada tegas.

Agus juga mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Tangerang Selatan, untuk segera bertindak tegas tanpa menunggu korban lebih banyak jatuh.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat warga diperlakukan seperti itu di tempat umum. Jika aparat tidak segera menertibkan oknum-oknum matel seperti Matius dan Ahmadi ini, maka jangan salahkan jika masyarakat ada perlawanan secara mandiri demi keamanan mereka, hal ini juga harus disertai edukasi karena kejadian seperti ini sudah lama terjadi,” tambahnya.

Basis Hukum yang Dilanggar

Tindakan oknum matel tersebut diduga melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, antara lain:

– Pasal 479 (Pencurian dengan Kekerasan) dan Pasal 448 (Perbuatan Pemaksaan) dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
– Pasal 351 (Penganiayaan) KUHP Baru, yang mengatur tentang tindakan menyakiti atau mencederai orang lain dengan maksud tertentu, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

– Pelanggaran prosedur eksekusi jaminan fidusia sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XVIII/2020 yang mengatur bahwa penarikan barang jaminan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan atau tanpa melalui proses hukum yang sah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas
Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Berita Terbaru