Korupsi Dana Perumda Majene, Kejati Sulbar Tahan Satu Tersangka

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sulbar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Sulawesi Barat.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penetapan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada Senin (9/3/2026). Dalam kesempatan itu, Kajati Sulbar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Fatoni Hatam, bersama jajaran penyidik.

Kajati Sukarman menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim penyidik telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga memenuhi syarat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju, terhitung sejak 9 Maret 2026.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara atau daerah yang ditaksir mencapai sekitar Rp1.837.052.200,60. Nilai tersebut berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat.

Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp500.000.000 yang kemudian dititipkan dalam rekening penitipan pada Bank BRI sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Kajati Sukarman menegaskan bahwa Kejaksaan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Barat. Setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berharap penanganan perkara ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar mengelola keuangan negara maupun daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru