FKUB dan Ormas Mengecam Yusuf Manubbulu yang Diduga Hina Agama

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak, Haerudin, mengeluarkan seruan tegas agar kepolisian segera menangkap oknum pendeta Yusuf Manubulu yang diduga melakukan penistaan agama. Konten kontroversialnya telah menyebar luas melalui video di YouTube, TikTok, dan berbagai platform media sosial lainnya, serta menjadi topik hangat dalam berbagai grup WhatsApp masyarakat.

Konten tersebut terus beredar, awalnya diunggah melalui kanal YouTube pribadi Yusuf Manubulu. Selain melalui YouTube dan TikTok, konten tersebut juga menyebar melalui Facebook, Instagram, serta berbagai grup WhatsApp yang fokus pada diskusi sosial, agama, dan komunitas profesi.

Banyak pengguna yang membagikan link video atau tangkapan layar ke dalam grup tersebut, sehingga membuat kasus ini semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia.

“Konten yang dikandungnya sangat menyakitkan hati umat beragama, terutama umat yang menyembah Allah. Selain itu, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat Katolik dan Kristen Protestan yang takut akan muncul kesalahpahaman yang dapat memecah belah persatuan umat yang selama ini terjaga dengan baik,” jelas Haerudin lewat pernyatannya, minggu (15/3/2026)

Dalam konten yang beredar, Yusuf Manubulu diklaim secara terang-terangan menyebut agama yang menyembah Allah “mirip mucikari”, di samping menyampaikan sejumlah kutipan dan pandangan pribadi yang dinilai merendahkan serta menista keyakinan utama umat tersebut.

Beberapa pengurus grup WhatsApp telah secara sukarela menghapus konten yang dianggap tidak pantas dan mengimbau anggotanya untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memicu konflik antarumat beragama.

Berbagai organisasi masyarakat (ormas) besar juga turut mengecam dugaan penistaan agama tersebut dan berencana melaporkan kasusnya ke pihak berwenang. Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Relawan Abdi Rakyat pendukung Anies Baswedan telah menyatakan sikap keras terhadap peristiwa ini.

Koordinator JAN Muhammad Yusuf Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, dia tidak bisa tinggal diam melihat oknum sembarangan merendahkan keyakinan umat beragama.

“JAN bersama dengan sejumlah ormas lain akan melakukan laporan resmi dan mengajak masyarakat untuk tetap tenang namun tegas dalam menuntut penegakan hukum yang adil,” ujar Yusuf.

Hingga saat ini, pihak pihak kepolisian belum memberikan komentar resmi terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

Haerudin menambahkan bahwa FKUB Kabupaten Lebak akan segera menggelar kampanye literasi digital dan kerukunan umat beragama melalui berbagai platform media sosial serta pertemuan langsung dengan komunitas masyarakat di berbagai kecamatan.

“Kita harus lebih cermat dalam menyebarkan informasi di dunia maya. Persatuan dan keharmonisan antarumat beragama adalah harta karun yang harus kita jaga bersama, tanpa memandang agama dan keyakinan yang kita anut,” pungkasnya.

Sampai saat ini, pihak Yusuf Manubalu belum memberikan klarifikasi resmi terkait konten yang menjadi sumber kontroversi tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru