FKUB dan Ormas Mengecam Yusuf Manubbulu yang Diduga Hina Agama

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak, Haerudin, mengeluarkan seruan tegas agar kepolisian segera menangkap oknum pendeta Yusuf Manubulu yang diduga melakukan penistaan agama. Konten kontroversialnya telah menyebar luas melalui video di YouTube, TikTok, dan berbagai platform media sosial lainnya, serta menjadi topik hangat dalam berbagai grup WhatsApp masyarakat.

Konten tersebut terus beredar, awalnya diunggah melalui kanal YouTube pribadi Yusuf Manubulu. Selain melalui YouTube dan TikTok, konten tersebut juga menyebar melalui Facebook, Instagram, serta berbagai grup WhatsApp yang fokus pada diskusi sosial, agama, dan komunitas profesi.

Banyak pengguna yang membagikan link video atau tangkapan layar ke dalam grup tersebut, sehingga membuat kasus ini semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia.

“Konten yang dikandungnya sangat menyakitkan hati umat beragama, terutama umat yang menyembah Allah. Selain itu, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat Katolik dan Kristen Protestan yang takut akan muncul kesalahpahaman yang dapat memecah belah persatuan umat yang selama ini terjaga dengan baik,” jelas Haerudin lewat pernyatannya, minggu (15/3/2026)

Dalam konten yang beredar, Yusuf Manubulu diklaim secara terang-terangan menyebut agama yang menyembah Allah “mirip mucikari”, di samping menyampaikan sejumlah kutipan dan pandangan pribadi yang dinilai merendahkan serta menista keyakinan utama umat tersebut.

Beberapa pengurus grup WhatsApp telah secara sukarela menghapus konten yang dianggap tidak pantas dan mengimbau anggotanya untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memicu konflik antarumat beragama.

Berbagai organisasi masyarakat (ormas) besar juga turut mengecam dugaan penistaan agama tersebut dan berencana melaporkan kasusnya ke pihak berwenang. Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Relawan Abdi Rakyat pendukung Anies Baswedan telah menyatakan sikap keras terhadap peristiwa ini.

Koordinator JAN Muhammad Yusuf Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, dia tidak bisa tinggal diam melihat oknum sembarangan merendahkan keyakinan umat beragama.

“JAN bersama dengan sejumlah ormas lain akan melakukan laporan resmi dan mengajak masyarakat untuk tetap tenang namun tegas dalam menuntut penegakan hukum yang adil,” ujar Yusuf.

Hingga saat ini, pihak pihak kepolisian belum memberikan komentar resmi terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

Haerudin menambahkan bahwa FKUB Kabupaten Lebak akan segera menggelar kampanye literasi digital dan kerukunan umat beragama melalui berbagai platform media sosial serta pertemuan langsung dengan komunitas masyarakat di berbagai kecamatan.

“Kita harus lebih cermat dalam menyebarkan informasi di dunia maya. Persatuan dan keharmonisan antarumat beragama adalah harta karun yang harus kita jaga bersama, tanpa memandang agama dan keyakinan yang kita anut,” pungkasnya.

Sampai saat ini, pihak Yusuf Manubalu belum memberikan klarifikasi resmi terkait konten yang menjadi sumber kontroversi tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:22 WIB

CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Berita Terbaru