Kejaksaan Agung Panggil Tujuh Pejabat Pemprov Bali Terkait Pungutan Wisatawan Asing. Begini Penjelasan Koster

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Bali – Kejaksaan Agung memanggil tujuh orang pejabat di Pemprov Bali. Pemanggilan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan negara dalam Pungutan Wisata Asing (PWA) atau tourist levy.

Para pejabat itu diminta datang ke Kejaksaan Agung pada Kamis (12/3/2026) pekan lalu untuk memberikan Klarifikasi .

Adapun para pejabat yang mendapat panggilan dari Kejagung yakni Kasat Polisi Pamong Praja Bali, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala Biro Hukum, serta Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Konon indikasi penyalahgunaan itu kini dalam pengawasan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel).

Gubernur Bali, Wayan Koster pun angkat bicara terkait pemanggilan tujuh pejabat di lingkungan Pemprov Bali oleh Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan, pemanggilan tersebut bukan berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana, melainkan permintaan data dan informasi mengenai pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

“Benar, ada tujuh orang yang dipanggil. Tapi saya tegaskan ini bukan untuk meminta keterangan penyelidikan, melainkan meminta informasi dan data agar PWA kita lebih optimal,” ujar Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2026).

Menurut Koster, pihaknya bahkan sempat dihubungi langsung oleh perwakilan Kejagung melalui sambungan telepon.

Dalam komunikasi tersebut, Kejagung menyampaikan keinginan untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan efektivitas penerapan pungutan wisatawan asing.

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama yang membuat penerimaan PWA belum maksimal adalah belum dilibatkannya pihak Imigrasi secara langsung, padahal instansi tersebut menjadi garda terdepan dalam berinteraksi dengan wisatawan mancanegara.

Karena itu, Kejagung berencana mengundang pihak Imigrasi agar dapat berperan dalam mendukung kelancaran penerapan pungutan tersebut.

Koster menambahkan, keterlibatan Imigrasi sebelumnya belum bisa dilakukan secara optimal karena aturan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 belum mengatur secara spesifik pola kerja sama dengan instansi vertikal tersebut.

Sebagai langkah perbaikan, regulasi tersebut kemudian direvisi pada tahun 2025 dengan memperluas pelibatan berbagai pemangku kepentingan, seperti sektor perhotelan, agen perjalanan, restoran, hingga memperkuat koordinasi dengan pihak Imigrasi.

“Jadi itulah yang harus diurusi. Bukan mempersoalkan hal yang tidak ada kaitannya. Yang harus diselesaikan adalah bagaimana melibatkan Imigrasi,” tegasnya.

Selain itu, Koster menilai perlu adanya payung hukum yang lebih tinggi dari peraturan daerah, seperti Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden, agar pihak Imigrasi memiliki dasar hukum yang kuat untuk terlibat dalam sistem pungutan tersebut.

Koster juga memastikan sistem pelaksanaan PWA telah dirancang secara digital sehingga meminimalkan potensi penyimpangan.

Menurutnya, seluruh pembayaran dilakukan secara daring dan langsung masuk ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Bali.

Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa penerimaan dari PWA pada tahun 2024 mencapai Rp 318 miliar. Sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp 369 miliar.

Namun tingkat kepatuhan wisatawan baru sekitar 34,8 persen dari total potensi sekitar 7 juta wisatawan mancanegara yang datang ke Bali.

“Tidak ada celah korupsi karena tidak ada transaksi tunai. Seberapa yang diterima BPD, segitu juga yang masuk kas daerah. Fokus kita sekarang adalah melibatkan Imigrasi agar tidak ada lagi kebocoran,” tegas pria asal Desa Sembiran, Buleleng itu.

Koster menambahkan, jika seluruh wisatawan mancanegara yang datang ke Bali membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu, potensi pendapatan daerah seharusnya bisa mencapai sekitar Rp 1 triliun per tahun.

Dana dari pungutan wisatawan asing itu sepenuhnya dialokasikan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali, termasuk mendukung program desa adat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber yang telah berjalan sejak 2020.

Ia pun optimistis dengan dukungan Kejagung serta keterlibatan Imigrasi ke depan, penerimaan dari pungutan wisatawan asing dapat lebih optimal dan kebocoran pendapatan bisa dicegah. (*)

 

 

Penulis : Kanza

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 25 kali dibaca
Kejaksaan Agung Panggil Tujuh Pejabat Pemprov Bali Terkait Pungutan Wisatawan Asing. Begini Penjelasan Koster.

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru