Modus Jaksa Gadungan Terbongkar, Pelaku IRV Diamankan di Bogor

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kedok sebagai aparat penegak hukum kembali dipakai untuk menjalankan aksi penipuan. Kali ini, seorang pria berinisial IRV harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyamar sebagai jaksa demi mengelabui korbannya.

Ia ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa malam, 17 Maret 2026, di wilayah Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan setelah pergerakan pelaku lebih dulu dipantau melalui pengumpulan informasi oleh tim intelijen.

Selama beraksi, IRV disebut-sebut memainkan peran sebagai pejabat penting di lingkungan kejaksaan. Kepada korban, ia mengaku menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan, bahkan mengklaim berada di lingkup Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Penampilannya pun tak menimbulkan kecurigaan. Dengan seragam lengkap dan atribut yang menyerupai jaksa aktif, ia mampu membangun kesan meyakinkan di hadapan korban.

“Pelaku berperan seolah-olah sebagai jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan di Kejati DKI Jakarta bahkan sempat mengaku sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus,” demikian keterangan resmi.

Dari hasil penindakan, petugas menemukan sejumlah barang yang menguatkan dugaan penyamaran tersebut. Mulai dari pakaian dinas harian lengkap dengan tanda pangkat, seragam khusus bidang tindak pidana, hingga kartu identitas kejaksaan yang diduga tidak sah.

Cerita ini berawal sejak April 2025. Saat itu, IRV berkenalan dengan seorang perempuan yang kemudian menjadi korbannya. Relasi keduanya berkembang, dipenuhi janji hingga rencana pernikahan.

Bahkan, mereka sempat menjalani sesi foto prewedding, dengan pelaku tampil mengenakan atribut kejaksaan. Namun, seiring waktu, keraguan mulai muncul di benak korban.

Langkah memastikan kebenaran identitas pun diambil. Korban mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengecek langsung. Hasilnya, nama IRV tidak pernah tercatat sebagai bagian dari institusi tersebut.

Informasi itu kemudian diteruskan, hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Kejati Jawa Barat. Pelacakan dilakukan, dan pelaku pun berhasil diamankan bersama barang bukti.

“Tim berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa seragam dinas lengkap dan identitas palsu,” lanjut keterangan tersebut.

Kini, IRV telah diserahkan ke Kepolisian Resor Depok untuk menjalani proses hukum.

Pihak Kejati Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat tanpa verifikasi yang jelas.

“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus serupa dan tidak ragu melaporkan jika menemukan hal mencurigakan,” demikian imbauan yang disampaikan.

Kasus ini sekali lagi menunjukkan, simbol dan identitas lembaga negara masih kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk meraih kepercayaan dan pada akhirnya, keuntungan pribadi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​
Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Bongkar Ribuan Motor Ilegal, BaraNusa Sebut Asep Edi Kapolda Harapan Rakyat
Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan
Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai
Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:08 WIB

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:57 WIB

Bongkar Ribuan Motor Ilegal, BaraNusa Sebut Asep Edi Kapolda Harapan Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Berita Terbaru

Keterangan foto : Satgas PKH serahkan uang dan tanah ke Negara, Rabu (13/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

Nasional

Para Perasuk Film Terpilih FFH Edisi Ke-6

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:19 WIB