Modus Jaksa Gadungan Terbongkar, Pelaku IRV Diamankan di Bogor

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kedok sebagai aparat penegak hukum kembali dipakai untuk menjalankan aksi penipuan. Kali ini, seorang pria berinisial IRV harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyamar sebagai jaksa demi mengelabui korbannya.

Ia ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa malam, 17 Maret 2026, di wilayah Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan setelah pergerakan pelaku lebih dulu dipantau melalui pengumpulan informasi oleh tim intelijen.

Selama beraksi, IRV disebut-sebut memainkan peran sebagai pejabat penting di lingkungan kejaksaan. Kepada korban, ia mengaku menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan, bahkan mengklaim berada di lingkup Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Penampilannya pun tak menimbulkan kecurigaan. Dengan seragam lengkap dan atribut yang menyerupai jaksa aktif, ia mampu membangun kesan meyakinkan di hadapan korban.

“Pelaku berperan seolah-olah sebagai jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan di Kejati DKI Jakarta bahkan sempat mengaku sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus,” demikian keterangan resmi.

Dari hasil penindakan, petugas menemukan sejumlah barang yang menguatkan dugaan penyamaran tersebut. Mulai dari pakaian dinas harian lengkap dengan tanda pangkat, seragam khusus bidang tindak pidana, hingga kartu identitas kejaksaan yang diduga tidak sah.

Cerita ini berawal sejak April 2025. Saat itu, IRV berkenalan dengan seorang perempuan yang kemudian menjadi korbannya. Relasi keduanya berkembang, dipenuhi janji hingga rencana pernikahan.

Bahkan, mereka sempat menjalani sesi foto prewedding, dengan pelaku tampil mengenakan atribut kejaksaan. Namun, seiring waktu, keraguan mulai muncul di benak korban.

Langkah memastikan kebenaran identitas pun diambil. Korban mendatangi Kejaksaan Agung untuk mengecek langsung. Hasilnya, nama IRV tidak pernah tercatat sebagai bagian dari institusi tersebut.

Informasi itu kemudian diteruskan, hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Kejati Jawa Barat. Pelacakan dilakukan, dan pelaku pun berhasil diamankan bersama barang bukti.

“Tim berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa seragam dinas lengkap dan identitas palsu,” lanjut keterangan tersebut.

Kini, IRV telah diserahkan ke Kepolisian Resor Depok untuk menjalani proses hukum.

Pihak Kejati Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat tanpa verifikasi yang jelas.

“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus serupa dan tidak ragu melaporkan jika menemukan hal mencurigakan,” demikian imbauan yang disampaikan.

Kasus ini sekali lagi menunjukkan, simbol dan identitas lembaga negara masih kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk meraih kepercayaan dan pada akhirnya, keuntungan pribadi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru