Polda Papua Barat Daya Tetapkan YY sebagai Tersangka Kasus Bamusbama, Tujuh Lainnya DPO

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Polda Papua Barat Daya akhirnya menetapkan YY sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan tiga warga sipil di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

“YY ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dua butir peluru kaliber 5,56 dan satu buah HT,” ujar Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, Rabu (25/3/2026).

Jenny menyebutkan bahwa tersangka YY dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 189 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menambahkan, selain YY, Polda Papua Barat Daya juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Tujuh nama yang ditetapkan sebagai DPO antara lain GY, YY, TY, MY, AY, YY, dan SY,” tambahnya.

Jenny juga menjelaskan bahwa pada Selasa lalu, Polda Papua Barat Daya telah memulangkan empat orang saksi kepada keluarga mereka. Proses tersebut disaksikan oleh kuasa hukum keluarga Ambrosius Simon Klagilit.

“Keempat saksi yang dipulangkan yakni TW, MY, WD, dan PY. Sementara 12 saksi yang sebelumnya diamankan dan menjalani pemeriksaan telah dikembalikan ke keluarga,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Tambrauw bersama stakeholder serta TNI-Polri telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi dan rekonsiliasi pasca pembunuhan tiga warga sipil tersebut.

Dari hasil rapat koordinasi, pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas sehari-hari dengan waspada. Pengamanan juga terus dilakukan oleh aparat TNI-Polri di sejumlah pos untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Junov Siregar, mengatakan bahwa tujuh orang berstatus DPO tersebut merupakan tersangka kasus pembunuhan.

“Kalau kemudian dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Maybrat, bisa dilihat dari video yang telah beredar,” ujarnya.

Junov menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, berdasarkan informasi dari Polres Tambrauw.

Ia juga meminta masyarakat untuk memahami situasi yang berkembang, mengingat banyaknya informasi yang beredar di media sosial.

“Tujuh orang DPO tersebut telah menyampaikan di media sosial bahwa mereka yang melakukan pembunuhan,” kata Junov.

Ia menambahkan bahwa ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Darurat.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Malam Anugerah Bergengsi, Jakpus Juara Lomba Film Pendek Jaga Desa Award
Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:50 WIB

Malam Anugerah Bergengsi, Jakpus Juara Lomba Film Pendek Jaga Desa Award

Senin, 20 April 2026 - 17:54 WIB

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Berita Terbaru

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil meraih gelar Juara Favorit dalam kategori Lomba Film Pendek pada ajang bergengsi Jaga Desa Award 2026.

Hukum dan Kriminal

Malam Anugerah Bergengsi, Jakpus Juara Lomba Film Pendek Jaga Desa Award

Senin, 20 Apr 2026 - 22:50 WIB

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB