Polda Papua Barat Daya Tetapkan YY sebagai Tersangka Kasus Bamusbama, Tujuh Lainnya DPO

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sorong – Polda Papua Barat Daya akhirnya menetapkan YY sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan tiga warga sipil di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

“YY ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dua butir peluru kaliber 5,56 dan satu buah HT,” ujar Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, Rabu (25/3/2026).

Jenny menyebutkan bahwa tersangka YY dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 189 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menambahkan, selain YY, Polda Papua Barat Daya juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Tujuh nama yang ditetapkan sebagai DPO antara lain GY, YY, TY, MY, AY, YY, dan SY,” tambahnya.

Jenny juga menjelaskan bahwa pada Selasa lalu, Polda Papua Barat Daya telah memulangkan empat orang saksi kepada keluarga mereka. Proses tersebut disaksikan oleh kuasa hukum keluarga Ambrosius Simon Klagilit.

“Keempat saksi yang dipulangkan yakni TW, MY, WD, dan PY. Sementara 12 saksi yang sebelumnya diamankan dan menjalani pemeriksaan telah dikembalikan ke keluarga,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Tambrauw bersama stakeholder serta TNI-Polri telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi dan rekonsiliasi pasca pembunuhan tiga warga sipil tersebut.

Dari hasil rapat koordinasi, pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas sehari-hari dengan waspada. Pengamanan juga terus dilakukan oleh aparat TNI-Polri di sejumlah pos untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Junov Siregar, mengatakan bahwa tujuh orang berstatus DPO tersebut merupakan tersangka kasus pembunuhan.

“Kalau kemudian dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Maybrat, bisa dilihat dari video yang telah beredar,” ujarnya.

Junov menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, berdasarkan informasi dari Polres Tambrauw.

Ia juga meminta masyarakat untuk memahami situasi yang berkembang, mengingat banyaknya informasi yang beredar di media sosial.

“Tujuh orang DPO tersebut telah menyampaikan di media sosial bahwa mereka yang melakukan pembunuhan,” kata Junov.

Ia menambahkan bahwa ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Darurat.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru