Terasmedia.co Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat (R4) jenis pick up. Ketiga pelaku tersebut berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52).
Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat serta Laporan Pengaduan tertanggal 6 Maret dan Laporan Polisi tanggal 26 Maret 2026, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat itu korban AD (63), usai melaksanakan salat Jumat, kembali ke lokasi parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun, kendaraan R4 miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Selasa (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim berhasil meringkus ketiga pelaku pada Jumat hingga Sabtu, 27–28 Maret 2026, di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak. Adapun pelaku yang diamankan yakni AS, TA yang merupakan residivis kasus curanmor, serta TK,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, yaitu:
AS berperan sebagai penggambar dan pemantau situasi di lokasi kejadian serta penyedia alat berupa kunci T dan mata kunci.
TA berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
TK bertindak sebagai eksekutor di lapangan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:
1 unit kendaraan R4 Toyota Kijang
Kunci kontak kendaraan
1 unit kendaraan R4 Suzuki Carry 1.5 pick up hasil kejahatan
1 buah kunci T
2 buah mata kunci T
1 buah magnet
3 buah dompet
1 unit handphone merek Itel
Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui Call Center 110.













