Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, Tiga Pelaku Ditahan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat (R4) jenis pick up. Ketiga pelaku tersebut berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52).

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat serta Laporan Pengaduan tertanggal 6 Maret dan Laporan Polisi tanggal 26 Maret 2026, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat itu korban AD (63), usai melaksanakan salat Jumat, kembali ke lokasi parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun, kendaraan R4 miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Selasa (1/4).

Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim berhasil meringkus ketiga pelaku pada Jumat hingga Sabtu, 27–28 Maret 2026, di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak. Adapun pelaku yang diamankan yakni AS, TA yang merupakan residivis kasus curanmor, serta TK,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, yaitu:

AS berperan sebagai penggambar dan pemantau situasi di lokasi kejadian serta penyedia alat berupa kunci T dan mata kunci.

TA berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

TK bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:

1 unit kendaraan R4 Toyota Kijang

Kunci kontak kendaraan

1 unit kendaraan R4 Suzuki Carry 1.5 pick up hasil kejahatan

1 buah kunci T

2 buah mata kunci T

1 buah magnet

3 buah dompet

1 unit handphone merek Itel

Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polda Banten mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui Call Center 110.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Berita Terbaru