Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, Tiga Pelaku Ditahan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat (R4) jenis pick up. Ketiga pelaku tersebut berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52).

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat serta Laporan Pengaduan tertanggal 6 Maret dan Laporan Polisi tanggal 26 Maret 2026, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat itu korban AD (63), usai melaksanakan salat Jumat, kembali ke lokasi parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun, kendaraan R4 miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Selasa (1/4).

Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim berhasil meringkus ketiga pelaku pada Jumat hingga Sabtu, 27–28 Maret 2026, di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak. Adapun pelaku yang diamankan yakni AS, TA yang merupakan residivis kasus curanmor, serta TK,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, yaitu:

AS berperan sebagai penggambar dan pemantau situasi di lokasi kejadian serta penyedia alat berupa kunci T dan mata kunci.

TA berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

TK bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:

1 unit kendaraan R4 Toyota Kijang

Kunci kontak kendaraan

1 unit kendaraan R4 Suzuki Carry 1.5 pick up hasil kejahatan

1 buah kunci T

2 buah mata kunci T

1 buah magnet

3 buah dompet

1 unit handphone merek Itel

Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polda Banten mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui Call Center 110.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Kasat Narkoba Polres Kukar AKP YBA Ditangkap Polda Kaltim Terkait Dugaan Kasus Narkoba
Jadi Mitra Strategis, Kejari Kota Bekasi Dukung Penuh Persiapan Pemilu 2027
Hasri: Banding Putusan Bebas Baznas Enrekang Melanggar Hukum dan Ciderai Kepastian Hukum
Bongkar Kafe Diduga Ilegal, Kapolresta Tangerang Tuai Pujian: Ini Polisi Paham Hati Rakyat
Izin Dicabut tapi Tetap Beroperasi, Kejagung Bongkar Rekayasa Dokumen Ekspor PT AKT
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:39 WIB

Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:54 WIB

Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP YBA Ditangkap Polda Kaltim Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB

Jadi Mitra Strategis, Kejari Kota Bekasi Dukung Penuh Persiapan Pemilu 2027

Berita Terbaru

Keterangan foto : Polresta Tangerang secara resmi membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banggalawa Tantya yang berlokasi di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Sabtu (16/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:39 WIB