Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, Tiga Pelaku Ditahan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat (R4) jenis pick up. Ketiga pelaku tersebut berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52).

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat serta Laporan Pengaduan tertanggal 6 Maret dan Laporan Polisi tanggal 26 Maret 2026, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat itu korban AD (63), usai melaksanakan salat Jumat, kembali ke lokasi parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun, kendaraan R4 miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Selasa (1/4).

Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tim berhasil meringkus ketiga pelaku pada Jumat hingga Sabtu, 27–28 Maret 2026, di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak. Adapun pelaku yang diamankan yakni AS, TA yang merupakan residivis kasus curanmor, serta TK,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, yaitu:

AS berperan sebagai penggambar dan pemantau situasi di lokasi kejadian serta penyedia alat berupa kunci T dan mata kunci.

TA berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

TK bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:

1 unit kendaraan R4 Toyota Kijang

Kunci kontak kendaraan

1 unit kendaraan R4 Suzuki Carry 1.5 pick up hasil kejahatan

1 buah kunci T

2 buah mata kunci T

1 buah magnet

3 buah dompet

1 unit handphone merek Itel

Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polda Banten mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui Call Center 110.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB