Polsek Panggarangan Limpahkan Kasus Pencabulan ke Sat Reskrim Polres Lebak

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan dugaan kasus pencabulan yang terjadi di daerah hukum Polsek Panggarangan, Polres Lebak.

Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebak untuk proses lebih lanjut.

“Kasus tersebut hari ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Acep, Selasa (7/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa personel Polsek Panggarangan turut mendampingi keluarga dan korban dalam proses pelaporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak.

“Personel kami hari ini mendampingi keluarga dan korban datang ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima laporan pengaduan (Lapdu) dari orang tua korban.

“Kami telah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban pada Jumat (3/4/2026), dan langsung menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lebak, Ipda A.H. Limbong, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Ya, hari ini kami menerima laporan dari keluarga dan korban yang didampingi personel Polsek Panggarangan. Saat ini kami masih melakukan gelar perkara awal terhadap kasus tersebut,” terang Limbong.

“Dan Kami Unit PPA juga berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk mendampingi korban,” tambahnya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru