Mahasiswa Kecam Dugaan Kekerasan oleh Oknum Satgas Dispora Kota Serang, Desak APH Bertindak Tegas

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Sejumlah mahasiswa yang tergabung sebagai Koalisi mahasiswa banten menggugat menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satuan Tugas (Satgas) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang. Peristiwa tersebut dilaporkan melibatkan seorang terduga pelaku bernama Rendi, dengan dua korban yakni Zul dan Abas.

Dalam keterangannya, perwakilan Koalisi mahasiswa Banten Menggugat menyebut bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku. Mereka menilai, tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pemerintah.

“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Kami mengecam keras peristiwa ini dan menuntut adanya penegakan hukum yang tegas,” ujar Geri Wijaya dalam pernyataan resminya, Selasa (8/4/2026).

Mahasiswa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Selain itu, mereka juga meminta agar terduga pelaku diproses sesuai hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Lebih lanjut, mahasiswa juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi para korban, Zul dan Abas, baik dari segi fisik maupun mental. Mereka berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas agar tidak terulang di kemudian hari.

Aksi kecaman ini menjadi bentuk kepedulian mahasiswa terhadap isu kekerasan serta komitmen dalam mengawal keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru