Keluarga Korban Pembunuhan di Sorong Murka, Vonis 10 Tahun Dinilai Tak Setimpal

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Keluarga almarhum Umar Kayam alias Cecep meluapkan kemarahan setelah mendengar vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan tersebut, Jum’at (1/5/2026).

Keluarga korban, yang didominasi kaum ibu, mengaku tidak terima karena menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatan terdakwa yang dianggap sangat sadis.

Hakim Pengadilan Negeri Sorong menyatakan terdakwa SA alias Fira terbukti secara sah melanggar Pasal 459 KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut keluarga, tindakan terdakwa sangat keji. SA alias Fira yang masih di bawah umur, bersama pacarnya MFLO, tidak hanya membunuh korban, tetapi juga memutilasi jasadnya, kemudian membungkus potongan tubuh dengan karung dan membuangnya di pinggir jalan.

Keluarga korban juga menyatakan kekecewaan mendalam karena vonis tersebut dinilai tidak sebanding dengan perbuatan pelaku.

“Masak hanya divonis 10 tahun, seharusnya 20 tahun penjara,” teriak salah satu anggota keluarga.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan.

Sebelum sidang dimulai, keluarga korban yang sejak pagi menunggu di ruang pengunjung Pengadilan Negeri Sorong sempat tersulut emosi. Mereka berusaha mengejar dan memukul dua terdakwa, SA alias Fira (17) dan MFLO, saat keduanya dibawa petugas menuju ruang sidang.

Aksi tersebut sempat memicu kericuhan hingga salah satu petugas pengawal tahanan terjatuh. Meski demikian, kedua terdakwa berhasil diamankan dan masuk ke ruang sidang.

Tidak lama setelah sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa MFLO selesai, keluarga korban kembali mencoba menyerang. Namun, petugas dengan sigap mengamankan terdakwa dan membawanya ke rumah tahanan Polres Sorong.

Proses evakuasi juga dilakukan terhadap terdakwa anak, SA alias Fira. Saat pintu ruang sidang anak dibuka, keluarga korban kembali mencoba melakukan penyerangan. Petugas langsung membawa terdakwa keluar dan mengamankannya ke dalam kendaraan menuju rutan Polres Sorong.

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Munir, menyatakan bahwa tindakan kliennya tersebut murni dipicu oleh emosi.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada 17 Februari 2026. Kedua terdakwa diduga menghabisi korban karena kesal sering ditagih utang sebesar Rp2 juta.

Selama menjalin hubungan, korban disebut kerap membelikan makanan dan kebutuhan lainnya untuk terdakwa SA alias Fira. Namun, setelah mengetahui terdakwa memiliki hubungan dengan orang lain, korban meminta kembali uang yang telah dikeluarkan.

Korban kemudian diminta datang ke rumah kos di Aimas, Kabupaten Sorong, dengan dalih untuk melunasi utang. Namun, pada 7 Februari 2026, korban justru dihabisi oleh kedua terdakwa menggunakan pisau dan kayu yang telah disiapkan sebelumnya.

Setelah pembunuhan, jasad korban dimasukkan ke dalam karung beras dan dibuang di semak-semak sekitar lima meter dari ujung Jalan Kontainer, Aimas, Kabupaten Sorong.

Atas perbuatannya, terdakwa anak SA alias Fira didakwa melanggar Pasal 459 KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong
Kasus Korupsi Seragam DPRPBD Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Aroma Amis Pengadaan, Mahasiswa Siap Lapor Kejaksaan dan Demo BGN
CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar
Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar
Kejanggalan Proyek DLH Provinsi DKI, CBA Desak Kejati Selidiki Administrasi Lelang
Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Kejati Sumsel Sita Mesin Batching Plant Milik PT KMM
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 15:13 WIB

Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong

Senin, 4 Mei 2026 - 10:53 WIB

Kasus Korupsi Seragam DPRPBD Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:55 WIB

Aroma Amis Pengadaan, Mahasiswa Siap Lapor Kejaksaan dan Demo BGN

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB

CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:54 WIB

Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar

Berita Terbaru

Opini

Putusan Inkrah Diabaikan, Negara Di Mana?

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB