Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sebanyak lima orang yang berperan sebagai penagih utang atau debt collector berhasil diringkus pihak kepolisian di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (17/5/2026)

i

Keterangan foto : Sebanyak lima orang yang berperan sebagai penagih utang atau debt collector berhasil diringkus pihak kepolisian di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (17/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pandeglang – Sebanyak lima orang yang berperan sebagai penagih utang atau debt collector berhasil diringkus pihak kepolisian di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Kelima orang ini terungkap telah melakukan penarikan paksa kendaraan milik debitur dalam jumlah fantastis, yakni sebanyak 247 unit yang tersebar di berbagai wilayah di Babel.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang terdiri dari Subdit Il Fismondev Ditreskrimsus serta Opsnal Subdit Ill Jantanras Ditreskrimum Polda Babel. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Adapun kelima tersangka tersebut memiliki inisial TF (warga Jakarta), EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Lukki (seluruhnya berdomisili di Nusa Tenggara Timur), serta AJT alias Andre yang merupakan warga Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

“Total ada lima orang yang kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka. Mereka bergerak menarik objek jaminan fidusia, namun cara dan prosesnya tidak sesuai dengan surat kuasa maupun ketentuan yang berlaku pada perusahaan pembiayaan,” jelas Agus saat memberikan keterangan di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026).

Langkah tegas polisi ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah dan terancam akibat tindakan para penagih yang bertindak sewenang-wenang. Berdasarkan informasi yang berkembang, aparat kemudian melakukan penyergapan di Jalan Tirta Darma Dalam, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Di lokasi tersebut polisi awalnya mengamankan delapan orang, namun setelah diperiksa mendalam, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolda Babel.

Dari penggeledahan dan pemeriksaan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya sembilan unit mobil yang menggunakan pelat nomor palsu dari berbagai merek, lima buah ponsel, sebatang lempengan besi, serta delapan rangkap dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan aktivitas mereka.

Agus menjabarkan modus operandi yang digunakan jaringan ini sangat merugikan. Mereka mengambil alih kendaraan dari tangan debitur atau penerima pengalih, lalu menyembunyikan atau menimbun kendaraan tersebut. Alih-alih diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan selaku pemegang hak jaminan, kendaraan tersebut justru dikuasai dan dikelola sendiri oleh kelompok ini.

“Seluruh proses penindakan yang dilakukan penyidik kami berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku. Setiap langkah didasari alat bukti yang sah dan sesuai aturan KUHAP. Termasuk tindakan penangkapan yang dilakukan saat itu, sepenuhnya sesuai mekanisme tindak pidana tertangkap tangan,” tegas Agus.

Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam proses hukum ini, hak-hak tersangka tetap dijaga dan dipenuhi, mulai dari akses pendampingan hukum hingga pemberitahuan kepada keluarga sesuai ketentuan.

Di akhir pernyataannya, Polda Babel mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menyerahkan seluruh proses penegakan hukum ini kepada aparat demi hasil yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
LBH Peradi Profesional: Perkara Rp500 Ribu Ini Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kritik Proses Hukum Kilat Cekcok Parkir, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Timur
Saldo Rp394 Juta Terblokir, Nasabah Mandiri Jambi Kehilangan Rp90 Juta Tanpa Pemberitahuan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Sabtu, 5 September 2026 - 18:27 WIB

Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit

Sabtu, 5 September 2026 - 18:05 WIB

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar

Jumat, 4 September 2026 - 16:41 WIB

Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB