Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sebanyak lima orang yang berperan sebagai penagih utang atau debt collector berhasil diringkus pihak kepolisian di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (17/5/2026)

i

Keterangan foto : Sebanyak lima orang yang berperan sebagai penagih utang atau debt collector berhasil diringkus pihak kepolisian di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (17/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pandeglang – Sebanyak lima orang yang berperan sebagai penagih utang atau debt collector berhasil diringkus pihak kepolisian di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Kelima orang ini terungkap telah melakukan penarikan paksa kendaraan milik debitur dalam jumlah fantastis, yakni sebanyak 247 unit yang tersebar di berbagai wilayah di Babel.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang terdiri dari Subdit Il Fismondev Ditreskrimsus serta Opsnal Subdit Ill Jantanras Ditreskrimum Polda Babel. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Adapun kelima tersangka tersebut memiliki inisial TF (warga Jakarta), EAN alias Riken, ER alias Edos, dan LU alias Lukki (seluruhnya berdomisili di Nusa Tenggara Timur), serta AJT alias Andre yang merupakan warga Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

“Total ada lima orang yang kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka. Mereka bergerak menarik objek jaminan fidusia, namun cara dan prosesnya tidak sesuai dengan surat kuasa maupun ketentuan yang berlaku pada perusahaan pembiayaan,” jelas Agus saat memberikan keterangan di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026).

Langkah tegas polisi ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah dan terancam akibat tindakan para penagih yang bertindak sewenang-wenang. Berdasarkan informasi yang berkembang, aparat kemudian melakukan penyergapan di Jalan Tirta Darma Dalam, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Di lokasi tersebut polisi awalnya mengamankan delapan orang, namun setelah diperiksa mendalam, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolda Babel.

Dari penggeledahan dan pemeriksaan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya sembilan unit mobil yang menggunakan pelat nomor palsu dari berbagai merek, lima buah ponsel, sebatang lempengan besi, serta delapan rangkap dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan aktivitas mereka.

Agus menjabarkan modus operandi yang digunakan jaringan ini sangat merugikan. Mereka mengambil alih kendaraan dari tangan debitur atau penerima pengalih, lalu menyembunyikan atau menimbun kendaraan tersebut. Alih-alih diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan selaku pemegang hak jaminan, kendaraan tersebut justru dikuasai dan dikelola sendiri oleh kelompok ini.

“Seluruh proses penindakan yang dilakukan penyidik kami berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku. Setiap langkah didasari alat bukti yang sah dan sesuai aturan KUHAP. Termasuk tindakan penangkapan yang dilakukan saat itu, sepenuhnya sesuai mekanisme tindak pidana tertangkap tangan,” tegas Agus.

Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam proses hukum ini, hak-hak tersangka tetap dijaga dan dipenuhi, mulai dari akses pendampingan hukum hingga pemberitahuan kepada keluarga sesuai ketentuan.

Di akhir pernyataannya, Polda Babel mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menyerahkan seluruh proses penegakan hukum ini kepada aparat demi hasil yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP YBA Ditangkap Polda Kaltim Terkait Dugaan Kasus Narkoba
Jadi Mitra Strategis, Kejari Kota Bekasi Dukung Penuh Persiapan Pemilu 2027
Hasri: Banding Putusan Bebas Baznas Enrekang Melanggar Hukum dan Ciderai Kepastian Hukum
Bongkar Kafe Diduga Ilegal, Kapolresta Tangerang Tuai Pujian: Ini Polisi Paham Hati Rakyat
Izin Dicabut tapi Tetap Beroperasi, Kejagung Bongkar Rekayasa Dokumen Ekspor PT AKT
Todung Mulya Lubis: Kasus Nadiem, Tom, Hasto dan Ira Bukti Negara Hukum Sedang Runtuh
Dukung Atlet Paralimpiade, Kajari Kota Bekasi Janjikan Perlindungan Hukum Penuh
Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:54 WIB

Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:01 WIB

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP YBA Ditangkap Polda Kaltim Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:30 WIB

Jadi Mitra Strategis, Kejari Kota Bekasi Dukung Penuh Persiapan Pemilu 2027

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:12 WIB

Hasri: Banding Putusan Bebas Baznas Enrekang Melanggar Hukum dan Ciderai Kepastian Hukum

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:59 WIB

Bongkar Kafe Diduga Ilegal, Kapolresta Tangerang Tuai Pujian: Ini Polisi Paham Hati Rakyat

Berita Terbaru