CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Uchok SKY

i

Keterangan foto : Uchok SKY

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Desakan itu disampaikan Uchok Sky setelah KPK menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi importasi yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Penyitaan dilakukan usai tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Semarang pada 11-12 Mei 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyasar rumah pengusaha Heri Sutiyono alias Heri Black.

“Tanpa memeriksa Djaka Budi Utama, KPK hanya melakukan penyelidikan yang menjadi tontonan publik saja. KPK hanya berani kepada pejabat kelas teri seperti kepala daerah,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Uchok juga menyinggung posisi Djaka Budi Utama yang disebut sebagai sosok dekat Presiden Prabowo Subianto.

“Bisa juga KPK tidak berani memeriksa Djaka Budi Utama karena Djaka adalah bekas anak buah dan orang kepercayaan Presiden Prabowo sehingga KPK ketakutan dengan Presiden,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kontainer yang disita diduga milik importir yang terafiliasi dengan korporasi PT Blueray Cargo.

“Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, kontainer tersebut menjadi perhatian penyidik karena tertahan selama sekitar 30 hari di pelabuhan tanpa adanya pengajuan dokumen clearance untuk keluar dari kawasan kepabeanan.

KPK kini mendalami proses administrasi dan mekanisme perizinan yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Tentu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa,” kata Budi.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan spare part kendaraan di dalam kontainer yang masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas). Barang dengan kategori tersebut memerlukan dokumen dan izin tertentu sebelum dapat dikeluarkan dari kawasan pelabuhan.

“Di dalamnya berisi spare part kendaraan yang masuk kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi,” ujarnya.

KPK juga masih mendalami identitas korporasi pemilik barang serta keterkaitannya dengan struktur afiliasi PT Blueray Cargo.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK dalam perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB