Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Jajaran personel Polsek Tigaraksa, di bawah naungan Polresta Tangerang, mendatangi lokasi Stasiun Kereta Api Daru, Kecamatan Jambe, pada Jumat (8/5/2026)

i

Keterangan foto : Jajaran personel Polsek Tigaraksa, di bawah naungan Polresta Tangerang, mendatangi lokasi Stasiun Kereta Api Daru, Kecamatan Jambe, pada Jumat (8/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Jajaran personel Polsek Tigaraksa, di bawah naungan Polresta Tangerang, mendatangi lokasi Stasiun Kereta Api Daru, Kecamatan Jambe, pada Jumat (8/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti dan mendalami laporan adanya gangguan operasional perjalanan kereta api yang diduga kuat disebabkan oleh tindak pencurian kabel counting head atau kabel penghubung sinyal sensor.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya ketidaklancaran perjalanan kereta yang melayani rute dari Stasiun Daru menuju Stasiun Parung Panjang, begitu juga sebaliknya.

“Kami segera turun ke lokasi dan berkoordinasi langsung dengan manajemen pengelola Stasiun Daru untuk memastikan apa yang sebenarnya menjadi akar penyebab terganggunya perjalanan tersebut,” ungkap Indra Waspada.

Berdasarkan hasil pengecekan awal dan laporan internal dari petugas stasiun, diketahui bahwa gangguan ini terjadi karena adanya kehilangan aset vital berupa kabel sinyal. Dugaan sementara, kabel tersebut raib akibat aksi pencurian. Saat melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas kepolisian pun memastikan bahwa kabel penghubung sensor tersebut memang tidak berada di tempatnya.

Secara rinci, panjang kabel yang hilang tercatat sekitar 2 meter. Kehilangan komponen ini berdampak langsung pada sistem persinyalan yang mengatur lalu lintas kereta api di dua titik strategis, yakni di wilayah Stasiun Daru maupun Stasiun Parung Panjang.

“Pasca kejadian, tim teknis langsung turun tangan melakukan perbaikan dan pemasangan kabel pengganti sesuai spesifikasi standar. Kini seluruh fungsi alat sudah kembali berjalan normal seperti sedia kala,” jelas Indra Waspada.

Dari hasil pengembangan di lapangan, diperoleh dugaan waktu kejadian bahwa aksi pencurian kemungkinan besar terjadi sekitar pukul 01.00 dini hari. Hal ini terungkap mengingat pada pukul 03.30 dini hari, petugas operator sudah mendeteksi anomali pada sistem, di mana lampu sinyal tetap menyala merah dan tidak mengalami perubahan seperti seharusnya saat kereta akan melintas.

Indra Waspada menambahkan, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga telah merespons cepat dengan mengerahkan tim teknis untuk melakukan pemulihan fungsi perangkat yang hilang atau rusak.

“Seluruh hambatan dan gangguan yang terjadi sudah dinyatakan pulih dan beroperasi normal kembali setelah proses perbaikan serta penggantian perangkat selesai dilakukan,” tambahnya.

Meski hingga saat ini laporan resmi terkait peristiwa tersebut belum diajukan secara tertulis oleh pihak pengelola KAI ke kantor polisi, namun aparat kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan dan penelusuran kronologi kejadian tetap dilakukan secara intensif untuk mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serosa terulang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel

Berita Terbaru