Polda Kepri dan BGN Perkuat Sinergi Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepulauan Riau melalui Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam.

i

Polda Kepulauan Riau melalui Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Batam – Polda Kepulauan Riau melalui Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan tersebut.

“Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini,” kata Sony, Sabtu (23/5).

Sony mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu. Ia menegaskan, titik SPPG tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.

BGN juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum. Langkah ini penting agar kasus serupa segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku dan mencegah munculnya korban baru.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum menyetujui kerja sama atau penawaran apa pun yang mengatasnamakan program pemerintah.

Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara dugaan penipuan penjualan titik SPPG yang terjadi di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam.

Menurutnya, program Badan Gizi Nasional merupakan bagian dari strategi nasional untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mendukung program tersebut agar berjalan sesuai aturan dan tujuan pemerintah.

Polda Kepri menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan program negara demi keuntungan pribadi dengan cara menjanjikan atau memperjualbelikan titik SPPG tanpa kewenangan sah, yang justru merugikan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen mengawal penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai hukum yang berlaku, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru