FPHI Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Desak Laporan Keuangan Danantara

Avatar photo

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Faisal, S.H., M.H.

i

Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Faisal, S.H., M.H.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Satu tahun setelah beroperasi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kembali menuai sorotan terkait keterbukaan informasi keuangan. Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) melalui surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan ketiadaan laporan keuangan resmi lembaga yang mengelola aset triliunan rupiah tersebut.

Sebagai lembaga pengelola dana kekayaan negara yang membawahi lebih dari 1.000 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nilai aset mencapai Rp17.600 triliun, Danantara dinilai belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan undang-undang.

Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Faisal, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan laporan keuangan bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban hukum.

“Sudah setahun berdiri, namun laporan keuangan belum juga terlihat. Padahal berdasarkan aturan, laporan tahun buku 2025 seharusnya diterbitkan paling lambat akhir Februari 2026. Hingga Juni ini, tidak ada kepastian jelas. Ini bukan keterlambatan biasa, melainkan hal yang patut dipertanyakan,” tegasnya.

Faisal menanggapi pernyataan pejabat Danantara yang menyebut proses penyusunan laporan tertunda karena “membersihkan catatan keuangan BUMN yang belum rapi”. Menurutnya, alasan tersebut tidak cukup untuk menutup akses informasi bagi publik dan pemegang kedaulatan negara.

“Publik tidak butuh alasan, publik butuh bukti. Semakin besar aset yang dikelola, semakin tinggi kewajiban untuk terbuka. Tanpa laporan yang diaudit, Danantara ibarat kotak hitam yang berisiko bagi keuangan negara dan citra Indonesia di mata dunia,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris FPHI, Achyar Rasydi, S.H., menyoroti aspek hukum dan tanggung jawab pengawasan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Presiden memiliki peran persetujuan akhir atas laporan tahunan Danantara.

“Kami mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan yang seharusnya memberikan sanksi atas keterlambatan ini. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk. Karena itu, kami menyampaikan surat terbuka ini agar Presiden menindaklanjuti dan memastikan Danantara segera mempublikasikan laporan keuangannya secara transparan,” ujar Achyar.

Dalam surat terbukanya, FPHI menegaskan bahwa janji transparansi yang diusung saat pendirian Danantara harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Jika tidak ada kejelasan yang memuaskan, FPHI meminta agar langkah tegas diambil, termasuk opsi pembubaran lembaga jika tidak mampu memenuhi prinsip tata kelola yang baik.

“Presiden pernah melantik lembaga ini dengan semangat keterbukaan. Jangan sampai semangat itu hilang tertutup tirai ketidakjelasan. Publik menuntut laporan yang nyata, bukan sekadar janji baru,” pungkas Achyar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru