Dibunuh karena Sering Minta Uang, Ayah-Anak Diamankan Polisi

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers

i

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang pedagang cilok berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur. Korban ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan penemuan mayat berawal dari kejanggalan yang dirasakan rekan korban. Malam harinya, rekan korban mencoba menghubungi untuk memberitahu gerobak dagangan yang masih tertinggal, namun tidak mendapat jawaban. Keesokan harinya, rekan tersebut meminta bantuan pemilik kontrakan untuk membuka pintu yang terkunci dari luar menggunakan kunci cadangan. Di dalam, korban ditemukan tergeletak tertelungkup dengan ceceran darah di sekitarnya.

Petugas Polsek Cikupa segera mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan membawa jasad korban ke RSUD Balaraja untuk autopsi. Hasilnya menunjukkan korban menderita delapan luka tusukan senjata tajam dan memar di sekujur tubuh, serta diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan. Korban diketahui baru menempati kontrakan tersebut selama 10 hari bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17).

Kehilangan jejak MS pasca-peristiwa menjadi titik awal penyelidikan. Tim gabungan polisi menelusuri keberadaannya hingga ke sejumlah daerah, seperti Lebak, Sukabumi, Ciamis, dan Kebumen. Akhirnya, pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MS berhasil diamankan di dalam bus jurusan Salatiga yang singgah di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur. Bersamaan dengan itu, polisi juga menangkap ayah kandung MS, berinisial BT (41).

Dari pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Motif bermula dari rasa tertekan dan sakit hati yang dialami MS. Ia mengaku sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban, bahkan sebelum kejadian diminta sebesar Rp500 ribu. Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada ayahnya, dan keduanya sepakat melancarkan aksi tersebut.

Pembunuhan terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. MS membekap wajah korban dengan handuk, sedangkan BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter dan memukul kepalanya dengan tabung gas elpiji 3 kg sebanyak empat kali. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, keduanya menyeret jasad ke ruang belakang, meninggalkan jejak darah di sepanjang lantai.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, tabung gas, pisau cutter, serta pakaian dan perlengkapan yang diduga digunakan saat kejadian. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara 20 tahun.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan jalan kekerasan, melainkan menempuh jalur hukum yang tersedia.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru