Dibunuh karena Sering Minta Uang, Ayah-Anak Diamankan Polisi

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers

i

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang pedagang cilok berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur. Korban ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan penemuan mayat berawal dari kejanggalan yang dirasakan rekan korban. Malam harinya, rekan korban mencoba menghubungi untuk memberitahu gerobak dagangan yang masih tertinggal, namun tidak mendapat jawaban. Keesokan harinya, rekan tersebut meminta bantuan pemilik kontrakan untuk membuka pintu yang terkunci dari luar menggunakan kunci cadangan. Di dalam, korban ditemukan tergeletak tertelungkup dengan ceceran darah di sekitarnya.

Petugas Polsek Cikupa segera mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan membawa jasad korban ke RSUD Balaraja untuk autopsi. Hasilnya menunjukkan korban menderita delapan luka tusukan senjata tajam dan memar di sekujur tubuh, serta diperkirakan telah meninggal sekitar 20 jam sebelum ditemukan. Korban diketahui baru menempati kontrakan tersebut selama 10 hari bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17).

Kehilangan jejak MS pasca-peristiwa menjadi titik awal penyelidikan. Tim gabungan polisi menelusuri keberadaannya hingga ke sejumlah daerah, seperti Lebak, Sukabumi, Ciamis, dan Kebumen. Akhirnya, pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MS berhasil diamankan di dalam bus jurusan Salatiga yang singgah di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur. Bersamaan dengan itu, polisi juga menangkap ayah kandung MS, berinisial BT (41).

Dari pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Motif bermula dari rasa tertekan dan sakit hati yang dialami MS. Ia mengaku sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban, bahkan sebelum kejadian diminta sebesar Rp500 ribu. Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada ayahnya, dan keduanya sepakat melancarkan aksi tersebut.

Pembunuhan terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. MS membekap wajah korban dengan handuk, sedangkan BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter dan memukul kepalanya dengan tabung gas elpiji 3 kg sebanyak empat kali. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, keduanya menyeret jasad ke ruang belakang, meninggalkan jejak darah di sepanjang lantai.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, tabung gas, pisau cutter, serta pakaian dan perlengkapan yang diduga digunakan saat kejadian. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara 20 tahun.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan jalan kekerasan, melainkan menempuh jalur hukum yang tersedia.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB