Korban Penganiayaan Soroti Ketidakhadiran Terlapor dalam Agenda Mediasi di Manokwari

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co KOTA SORONG – Junaeda, warga Rappocini, Kota Makassar, mengaku kecewa terhadap penanganan kasus yang dilaporkannya di Polda Papua Barat. Kekecewaan itu disampaikan setelah agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Manokwari tidak dapat terlaksana karena terlapor maupun penyidik yang menangani perkara tidak hadir.

“Kami datang jauh-jauh dari Sorong ke Manokwari untuk mediasi seperti yang diinformasikan penyidik. Namun, saat tiba di lokasi, terlapor tidak ada karena katanya sedang berada di luar daerah,” ujar Junaeda, Rabu malam (11/6/2026).

Menurutnya, penyidik pembantu pada Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Papua Barat yang sebelumnya meminta dirinya hadir untuk mediasi juga tidak berada di tempat karena sedang berada di luar daerah.

“Saya ingin masalah ini segera diselesaikan agar tidak harus bolak-balik ke Manokwari,” katanya.

Junaeda berharap terlapor dapat menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga persoalan tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.

Sebelumnya, Junaeda melaporkan seorang pria bernama Herry ke Polda Papua Barat atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Dalam laporannya, terlapor diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIT di Jalan Manokwari–Bintuni, Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/86/III/2026/SPKT Polda Papua Barat tertanggal 7 Maret 2026, kejadian bermula ketika terlapor datang ke kawasan lokalisasi Maruni, Distrik Manokwari Selatan, dan membooking pelapor. Setelah pelapor selesai melayani terlapor, ia pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

Namun, saat kembali dari kamar mandi, pelapor mengaku mendapati uang miliknya yang sebelumnya berada di atas meja telah hilang. Pelapor kemudian mengajak terlapor ke pos keamanan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dan menanyakan keberadaan uang yang hilang.

Akan tetapi, menurut keterangan dalam laporan polisi, terlapor justru diduga langsung mencekik leher pelapor. Tidak terima atas perlakuan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Papua Barat.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru