Pakar Hukum Trisakti: Geledah Kafe de’Clan Sah dan Berdasarkan Bukti Cukup

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti penangkapan bos tambang pasir di area 10 hektare kawasan Perhutani Kabupaten Lebak Selaran, Selasa (11/9/2023)

i

Keterangan foto : Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti penangkapan bos tambang pasir di area 10 hektare kawasan Perhutani Kabupaten Lebak Selaran, Selasa (11/9/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta– Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Prof Dr Abdul Fickar Hadjad memberikan penilaian kuat terkait operasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan Rabu (8/7/2026). Menurut beliau, tindakan yang dilakukan kepolisian dinilai sah, tepat dan sesuai prosedur hukum.

“Penggeledahan yang dilakukan kepolisian dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga merupakan tindakan yang tepat. Penggeledahan sebagai upaya paksa adalah kewenangan pendukung yang sah dalam rangka penegakan hukum dan dapat diterapkan kepada siapa saja, bukan hanya pada pejabat biasa maupun pejabat tinggi sekalipun. Hal ini diatur dalam KUHAP dengan adanya mekanisme praperadilan sebagai keseimbangan hak warga,” kata Fickar lewat pesan Whatsapnya.

Beliau juga menekankan bahwa temuan yang diperoleh di lokasi memperkuat landasan tindakan tersebut. Kemudian, kata Fickar, disebutkan di dalamnya ditemukan brankas yang selain berisi uang dolar juga terdapat tumpukan emas.

“Jadi jelas sudah ada bukti petunjuk atau bukti yang cukup untuk dilakukan upaya paksa penggeledahan,” ujar Fickar.

Sementara itu, mengenai kehadiran personel TNI yang dijaga di kediaman pribadi Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Pakar Hukum Trisakti juga mengingatkan bahwa siapapun aparat termasuk TNI harus menghormati hukum. Kata Fickar TNI itu mengabdi kepada negara untuk urusan pertahanan, bukan untuk menjaga rumah pejabat.

“Panglima TNI harus menindak tegas jika ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan ini. Kita harus waspada agar tidak terjebak dalam taktik adu domba oleh pelaku kriminal,” tegas Fickar.

Berlanjut ke fakta lapangan

Tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaksanakan penggeledahan resmi pada Rabu (8/7/2026) di lokasi tersebut. Lokasi usaha ini diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah, pejabat tinggi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah brankas besar berukuran sekitar 2 x 1,5 meter yang tersembunyi rapi di balik etalase lantai dua kafe. Brankas tersebut berisi uang tunai dalam berbagai mata uang, meliputi Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, serta Rupiah dengan total nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar, ditambah dengan tumpukan batangan emas. Seluruh aset tersebut disita sebagai barang bukti dan sedang dilakukan penghitungan serta verifikasi lebih lanjut.

Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan bersama yang menangani tiga kasus besar nasional:

– Dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang memicu pemadaman listrik

– Kasus pengelolaan keuangan PT ASABRI dan Jiwasraya periode 2020–2025

– Kasus penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan BUMN Krakatau Steel

Penyidik juga mendalami adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait asal-usul dana yang ditemukan dan keterkaitannya dengan pelanggaran hukum lainnya. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto membenarkan temuan tersebut dan menjelaskan bahwa operasi dilakukan berdasarkan dasar hukum Pasal 12 huruf b dan e UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 5 UU TPPU.

Hingga saat ini belum ada nama tersangka yang diumumkan secara resmi. Tim penyidik akan terus menelusuri seluruh aliran dana, dokumen administrasi dan hubungan kepemilikan guna mengungkap kebenaran faktual. Publik berharap proses ini berjalan adil, transparan dan hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Perkuat Akses Keadilan: Peradi Profesional Gandeng Singapura Probono dan New York City Bar Bertukar Ilmu Probono
Aksi di Depan Polda Sulbar: Massa Tuntut Periksa dan Copot Kapolres Pasangkayu Kasus Dugaan Aniaya Bawahan
Gercep! Polda Banten Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Pandeglang
GSBK Desak Kejagung Panggil Direksi United Tractors dan Pamapersada, Diduga Terkait Kasus Korupsi Impor BBM Pertamina
Jangan Hanya Fokus Satu Klaster, CBA: KPK Wajib Jelaskan Perkembangan 10 Kasus di Bea Cukai
Revitriyoso Husodo: Stop Pembunuhan Karakter, Dukung Program Ekonomi Prabowo-Gibran
Tak Hanya Kekerasan Internal: DPR RI Soroti Pola Penegakan Hukum Pasangkayu
MataHukum Plototi Program Jaksa Jaga Desa Terkait Dugaan Korupsi Tanah Bengkok di Kemiri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:54 WIB

Pakar Hukum Trisakti: Geledah Kafe de’Clan Sah dan Berdasarkan Bukti Cukup

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:55 WIB

Perkuat Akses Keadilan: Peradi Profesional Gandeng Singapura Probono dan New York City Bar Bertukar Ilmu Probono

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:18 WIB

Aksi di Depan Polda Sulbar: Massa Tuntut Periksa dan Copot Kapolres Pasangkayu Kasus Dugaan Aniaya Bawahan

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:11 WIB

Gercep! Polda Banten Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Pandeglang

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:17 WIB

GSBK Desak Kejagung Panggil Direksi United Tractors dan Pamapersada, Diduga Terkait Kasus Korupsi Impor BBM Pertamina

Berita Terbaru