Pakar Hukum Trisakti: Geledah Kafe de’Clan Sah dan Berdasarkan Bukti Cukup

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti penangkapan bos tambang pasir di area 10 hektare kawasan Perhutani Kabupaten Lebak Selaran, Selasa (11/9/2023)

i

Keterangan foto : Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti penangkapan bos tambang pasir di area 10 hektare kawasan Perhutani Kabupaten Lebak Selaran, Selasa (11/9/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta– Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Prof Dr Abdul Fickar Hadjad memberikan penilaian kuat terkait operasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan Rabu (8/7/2026). Menurut beliau, tindakan yang dilakukan kepolisian dinilai sah, tepat dan sesuai prosedur hukum.

“Penggeledahan yang dilakukan kepolisian dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga merupakan tindakan yang tepat. Penggeledahan sebagai upaya paksa adalah kewenangan pendukung yang sah dalam rangka penegakan hukum dan dapat diterapkan kepada siapa saja, bukan hanya pada pejabat biasa maupun pejabat tinggi sekalipun. Hal ini diatur dalam KUHAP dengan adanya mekanisme praperadilan sebagai keseimbangan hak warga,” kata Fickar lewat pesan Whatsapnya.

Beliau juga menekankan bahwa temuan yang diperoleh di lokasi memperkuat landasan tindakan tersebut. Kemudian, kata Fickar, disebutkan di dalamnya ditemukan brankas yang selain berisi uang dolar juga terdapat tumpukan emas.

“Jadi jelas sudah ada bukti petunjuk atau bukti yang cukup untuk dilakukan upaya paksa penggeledahan,” ujar Fickar.

Sementara itu, mengenai kehadiran personel TNI yang dijaga di kediaman pribadi Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Pakar Hukum Trisakti juga mengingatkan bahwa siapapun aparat termasuk TNI harus menghormati hukum. Kata Fickar TNI itu mengabdi kepada negara untuk urusan pertahanan, bukan untuk menjaga rumah pejabat.

“Panglima TNI harus menindak tegas jika ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan ini. Kita harus waspada agar tidak terjebak dalam taktik adu domba oleh pelaku kriminal,” tegas Fickar.

Berlanjut ke fakta lapangan

Tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaksanakan penggeledahan resmi pada Rabu (8/7/2026) di lokasi tersebut. Lokasi usaha ini diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah, pejabat tinggi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah brankas besar berukuran sekitar 2 x 1,5 meter yang tersembunyi rapi di balik etalase lantai dua kafe. Brankas tersebut berisi uang tunai dalam berbagai mata uang, meliputi Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, serta Rupiah dengan total nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar, ditambah dengan tumpukan batangan emas. Seluruh aset tersebut disita sebagai barang bukti dan sedang dilakukan penghitungan serta verifikasi lebih lanjut.

Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan bersama yang menangani tiga kasus besar nasional:

– Dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang memicu pemadaman listrik

– Kasus pengelolaan keuangan PT ASABRI dan Jiwasraya periode 2020–2025

– Kasus penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan BUMN Krakatau Steel

Penyidik juga mendalami adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait asal-usul dana yang ditemukan dan keterkaitannya dengan pelanggaran hukum lainnya. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto membenarkan temuan tersebut dan menjelaskan bahwa operasi dilakukan berdasarkan dasar hukum Pasal 12 huruf b dan e UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 5 UU TPPU.

Hingga saat ini belum ada nama tersangka yang diumumkan secara resmi. Tim penyidik akan terus menelusuri seluruh aliran dana, dokumen administrasi dan hubungan kepemilikan guna mengungkap kebenaran faktual. Publik berharap proses ini berjalan adil, transparan dan hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Berita Terbaru