Terasmedia.co Jakarta– Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Prof Dr Abdul Fickar Hadjad memberikan penilaian kuat terkait operasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan Rabu (8/7/2026). Menurut beliau, tindakan yang dilakukan kepolisian dinilai sah, tepat dan sesuai prosedur hukum.
“Penggeledahan yang dilakukan kepolisian dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga merupakan tindakan yang tepat. Penggeledahan sebagai upaya paksa adalah kewenangan pendukung yang sah dalam rangka penegakan hukum dan dapat diterapkan kepada siapa saja, bukan hanya pada pejabat biasa maupun pejabat tinggi sekalipun. Hal ini diatur dalam KUHAP dengan adanya mekanisme praperadilan sebagai keseimbangan hak warga,” kata Fickar lewat pesan Whatsapnya.
Beliau juga menekankan bahwa temuan yang diperoleh di lokasi memperkuat landasan tindakan tersebut. Kemudian, kata Fickar, disebutkan di dalamnya ditemukan brankas yang selain berisi uang dolar juga terdapat tumpukan emas.
“Jadi jelas sudah ada bukti petunjuk atau bukti yang cukup untuk dilakukan upaya paksa penggeledahan,” ujar Fickar.
Sementara itu, mengenai kehadiran personel TNI yang dijaga di kediaman pribadi Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Pakar Hukum Trisakti juga mengingatkan bahwa siapapun aparat termasuk TNI harus menghormati hukum. Kata Fickar TNI itu mengabdi kepada negara untuk urusan pertahanan, bukan untuk menjaga rumah pejabat.
“Panglima TNI harus menindak tegas jika ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan ini. Kita harus waspada agar tidak terjebak dalam taktik adu domba oleh pelaku kriminal,” tegas Fickar.
Berlanjut ke fakta lapangan
Tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaksanakan penggeledahan resmi pada Rabu (8/7/2026) di lokasi tersebut. Lokasi usaha ini diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah, pejabat tinggi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah brankas besar berukuran sekitar 2 x 1,5 meter yang tersembunyi rapi di balik etalase lantai dua kafe. Brankas tersebut berisi uang tunai dalam berbagai mata uang, meliputi Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, serta Rupiah dengan total nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar, ditambah dengan tumpukan batangan emas. Seluruh aset tersebut disita sebagai barang bukti dan sedang dilakukan penghitungan serta verifikasi lebih lanjut.
Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan bersama yang menangani tiga kasus besar nasional:
– Dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang memicu pemadaman listrik
– Kasus pengelolaan keuangan PT ASABRI dan Jiwasraya periode 2020–2025
– Kasus penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan BUMN Krakatau Steel
Penyidik juga mendalami adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait asal-usul dana yang ditemukan dan keterkaitannya dengan pelanggaran hukum lainnya. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto membenarkan temuan tersebut dan menjelaskan bahwa operasi dilakukan berdasarkan dasar hukum Pasal 12 huruf b dan e UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 5 UU TPPU.
Hingga saat ini belum ada nama tersangka yang diumumkan secara resmi. Tim penyidik akan terus menelusuri seluruh aliran dana, dokumen administrasi dan hubungan kepemilikan guna mengungkap kebenaran faktual. Publik berharap proses ini berjalan adil, transparan dan hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan.












