Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar, sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

i

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar, sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menetapkan perombakan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung melalui Surat Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026. Langkah ini mencakup pergantian pejabat di unit penindak utama hingga jajaran kepala kejaksaan tinggi daerah.

Salah satu perubahan di mutasi dan rotasi korp Adhyaksa adalah penunjukan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar, sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menggantikan Syarief Sulaiman Nadhi yang kini dialihkan menjabat Direktur III Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Posisi Direktur III Jamintel yang kosong ditinggalkan Transiswara Adhi, yang dalam putaran ini dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Sementara kursi Wakajati Banten yang ditinggalkan Rinaldi kini diisi Bayu Adhinugroho Arianto, yang sebelumnya menjabat Koordinator di lingkungan Jamintel.

Perombakan juga menyasar jabatan krusial lainnya: Muhammad Syarifuddin yang semula Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus kini diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Posisi tersebut kemudian diserahkan kepada Erich Folanda, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dua Koordinator di lingkungan Jampidsus, Dandeni Herdiana dan Andi Suharlis, turut ikut dalam putaran mutasi ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan rotasi merupakan bagian wajar dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi.

“Hal ini adalah hal yang biasa, bagian dari proses promosi, rotasi, serta penyegaran untuk mengisi kekosongan jabatan. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum dapat berjalan lebih lancar dan optimal,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid
BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
Berita ini 75 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:29 WIB

 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan

Rabu, 23 September 2026 - 08:32 WIB

OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup

Sabtu, 19 September 2026 - 11:00 WIB

Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu

Kamis, 17 September 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah, Jeffri Simanjuntak Desak Presiden Copot Nusron Wahid

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Berita Terbaru