SIKAT TERUS, Kejati Ringkus Dua Tersangka Kredit Bank Banten

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co Serang – Perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) Bank Banten ke PT HNM dengan nilai Rp65 miliar di tahun 2017 lalu, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022, dua tersangka itu adalah tersangka SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pimpinan Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta tahun 2017.

“Selain tersangka SDJ, kita juga menetapkan tersangka terhadap RS selaku Direktur Utama PT HNM. Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 4 Agustus 2022 hingga 23 Agustus 2022,” kata Leonard disiaran pers, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca juga : TOP…!Kejari Biak Numfor Kembali Gunakan Restorative Justice

Untuk tersangka SDJ dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-806/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.

Sementara, tersangka RS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-807/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.

Alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan lainnya berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,”tukas Leonard

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp1 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Tersangka Ajukan Restorative Justice
Kejaksaan Tegaskan Syarat Ketat, Tolak Status Justice Collaborator di Kasus MBG
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:30 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

Berita Terbaru

Ilustrasi Gambar

Daerah

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:23 WIB

Entertainment

SID dan Slank Jadi Andalan Jakarta Fair Music Concert Akhir Pekan Ini

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:11 WIB

Hukum dan Kriminal

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:02 WIB