SIKAT TERUS, Kejati Ringkus Dua Tersangka Kredit Bank Banten

Teras Media

- Penulis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co Serang – Perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) Bank Banten ke PT HNM dengan nilai Rp65 miliar di tahun 2017 lalu, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022, dua tersangka itu adalah tersangka SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pimpinan Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta tahun 2017.

“Selain tersangka SDJ, kita juga menetapkan tersangka terhadap RS selaku Direktur Utama PT HNM. Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 4 Agustus 2022 hingga 23 Agustus 2022,” kata Leonard disiaran pers, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca juga : TOP…!Kejari Biak Numfor Kembali Gunakan Restorative Justice

Untuk tersangka SDJ dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-806/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.

Sementara, tersangka RS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-807/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.

Alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan lainnya berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,”tukas Leonard

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak
Persangkaan Palsu Terbukti, Penyidik Diduga Langgar Hukum demi Kepentingan Pihak Tertentu
Matahukum: Tak Ada Celah Bagi PT Modern, Segera Sita Aset Pemprov Banten
Polda Banten Ungkap Kronologi Kasus Penistaan Agama di Lebak, Dua Pelaku Ditangkap
Maruli Rajagukguk Minta PT Modern Ta’ati Putusan MA Kembalikan Aset Pemprov Banten
Kalahkan Swasta, Kejati Banten Menangkan Sengketa Lahan Rp1 Triliun
Serangan Bertubi-tubi! Kejati Sumsel Amankan Aset Kasus Sungai Lalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:32 WIB

Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 17:15 WIB

Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak

Senin, 13 April 2026 - 16:17 WIB

Persangkaan Palsu Terbukti, Penyidik Diduga Langgar Hukum demi Kepentingan Pihak Tertentu

Senin, 13 April 2026 - 13:59 WIB

Matahukum: Tak Ada Celah Bagi PT Modern, Segera Sita Aset Pemprov Banten

Minggu, 12 April 2026 - 21:00 WIB

Polda Banten Ungkap Kronologi Kasus Penistaan Agama di Lebak, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Keterangan foto : Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, Senin (13/4/2026)

Headline

Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:30 WIB