Terasmedia.co Pandeglang – Pemasangan tiang telepon di Desa Ciinjuk, Kecamatan Baturjaya, Pandeglang, menuai pertanyaan dari sejumlah warga. Salah satunya Muhammad Rohim, yang mempertanyakan prosedur pemasangan tiang tersebut, terutama karena sejumlah tiang disebut ditempatkan di depan atau di area yang ditempati warga tanpa adanya izin maupun sosialisasi terlebih dahulu.
Menurut keterangan pekerja di lapangan, pemasangan tiang tersebut merupakan program pemerintah yang melibatkan pihak RT dan RW. Namun, persoalan muncul ketika warga mempertanyakan dasar program, surat edaran, serta bentuk sosialisasi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.
Pekerja juga menyebut program tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Banten di bawah Gubernur Banten Andra Soni. Jika benar demikian, publik tentu berhak mengetahui: apakah pemasangan tiang telekomunikasi tersebut memang merupakan program resmi Pemerintah Provinsi Banten? Siapa pelaksana dan penanggung jawabnya? Serta di mana surat atau dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut?
Bagi Rohim, persoalannya bukan semata-mata soal keberadaan tiang, melainkan soal prosedur dan penghormatan terhadap warga. Jika memang program pemerintah, seharusnya masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, bukan justru mengetahui ketika pekerjaan sudah berjalan.
Pemerintah Desa Ciinjuk sebagai bagian dari pemerintahan daerah juga dinilai memiliki kewajiban untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelum sebuah program dilaksanakan, terutama jika pelaksanaannya menyentuh atau menggunakan area yang ditempati warga.
Yang lebih disesalkan, ketika warga mempertanyakan surat edaran dan dasar pelaksanaan program, respons yang diterima justru disebut bernada marah. Bahkan, Rohim mengaku sempat diusir dan diminta meninggalkan statusnya sebagai warga Baturjaya.
“Di bawah pemerintahan Gubernur Banten Andra Soni, apakah memang begini cara pejabat dan aparatnya menghadapi rakyat yang hanya bertanya dan meminta kejelasan?” kata Rohim.
Menurut Rohim, dirinya tidak mempermasalahkan apabila akhirnya harus meninggalkan wilayah tersebut hanya karena mempertanyakan sebuah program. Namun, ia menyayangkan cara persoalan itu diselesaikan.
“Kalau saya diusir hanya karena mempertanyakan program tersebut, tidak masalah. Saya hanya merasa aneh. Selama ini saya menjadi warga Baturjaya dan Desa Ciinjuk, tentu saya berhak mengetahui program apa yang dilaksanakan di lingkungan saya. Terima kasih kepada Pak RW dan Pak RT atas semuanya selama ini,” ujar Muhammad Rohim, Pandeglang, 11 September 2026.
Kini pertanyaan yang lebih penting adalah: jika pemasangan tiang tersebut benar merupakan program pemerintah, mengapa dasar program dan sosialisasinya justru menjadi persoalan ketika ditanyakan warga?
Program pemerintah seharusnya hadir untuk melayani rakyat, bukan membuat rakyat takut bertanya.
Yt











