ASTAGA, Pengusaha Galian Tertekan LKM Rangkasbitung Atas Laporan Masyarakat ke Polda Banten

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 Februari 2023 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Salah seorang pengusaha galian tanah merah di Lebak merasa pihaknya tertekan atas pemberitaan terkait dengan laporan masyarakat ke Polda Banten. Dimana dalam isi surat laporan dijelaskan telah terima dari Ibu Santi berupa Tagihan DO Galian Seijin (Alat Cakra) periode tanggal 12-14 januari 2023 sebanyak 58 RIT BMA : 58X Rp 3350,000,= 19,430.000 jumlah RP 19.430.000 (Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dikroscek penerima Nur Afifah 17 Januari 2023.

“Saya merasa tertekan dari pihak LKM Rangkasbitung, bahkan saya akan disomasi oleh pihak LKM sebab saya dianggap sebagai sumber munculnya pemberitaan ini,” kata Santi saat menghubungi redaksi Teropongistana.com lewat sambungan Whatsapnya, Selasa (7/2) pukul 17.05 Wib.

Baca juga : Dugaan Galian Tanah Merah Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Polda Banten

Sebelumnya, diberitakan tentang adanya laporan masyarakat tentang dugaan maraknya galian tambang merah ilegal di belakang PT Seijin Lebak ke Kapolda Banten. Dalam laporan masyarakat ke Kapolda Banten meminta agar penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap maraknya tambang galian ilegal diantaranya PT Pancur Gading Sejahtera yang sampai saat ini kegiatannya masih berjalan tanpa adanya tindakan pengawasan dari pihak kepolisian.

Dimana dalam surat laporan masyarakat kepada Kapolda Banten menulis, berikut isi tuisanya :

Asallamuallaikum Bapak Kapolda Banten
Terimakasih sebelumnya bapak, izinkan kami masyarakat dari Desa Nameng, dan Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten menyampaikan tentang maraknya aktifitas galian tanah merah diantarannya dilakukan oleh PT Pancur Gading Sejahtera tanpa memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatannya. Dimana aktifitas tanah merah yang dilakukan oleh PT Pancur Gading Sejahtera sampai saat ini belum tersentuh pihak penegak hukum dari Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak, Pemkab Lebak, hal ini terlihat jelas adanya pembiaran aktifitas PT ini secara bebas.

Selanjutnya, dalam surat tersebut juga ditulis tentang penggalian tanah merah illegal di Desa Nameng belakang PT Seijin ini sempat viral di beberapa media online. Bahkan, dalam isi surat tersebut juga membahas tentang proses dihentikannya aktifitas oleh aparat kepolisian, namun Kembali beraktifitas Kembali seperti biasa tanpa adanya Tindakan hukum. Dalam aktifitas galian tambang tersebut juga diduga kuat adanya keterlibatan oknum DPRD Lebak yang menjadi konsorsium itu.

“Selain dari itu, pendanaan-pendanaan illegal ini mendapat dukungan dana PT LKM Rangkasbitung salah satu BUMD di Lebak. Sebagai bukti rekening transfer dari BCA 350-8888220/PERMAISURI INDAH VANIA P ke rekening 5420945274 atas nama NURAFIFAH RP 298,021,500.00 dengan berita TUTL 842RIT PEN 11 PEMB DO PEN 41 RIT email penerima pancur_gading@yahoo.com nomor referensi 23012000276842,” tulis dalam surat tersebut.

Lanjut, telah terima dari Ibu Santi berupa Tagihan DO Galian Seijin (Alat Cakra) periode tanggal 12-14 januari 2023 sebanyak 58 RIT BMA : 58X Rp 3350,000,= 19,430.000 jumlah RP 19.430.000 (Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dikroscek penerima Nur Afifah 17 Januari 2023 dan masih banyak beberapa bukti pendanaan aktifitas galian tanah merah dari pihak-pihak yang mendukung.

“Kami sangat memohon kepada bapak Kapolda Banten melalui aspirasi surat yang kami kirim ini dari masyarakat agar kiranya bapak Kapolda melakukan Tindakan bersama-sama Polsek dan Polres Lebak. Kiranya kami masyarakat sangat mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolda atas berkenannya untuk segera melakukan Tindakan hukum agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan pengerusakan lingkungan untuk tujuan mendapatkan keuntungan dari penggalian secara illegal tanpa izin resmi,” dijelaskan dalam surat yang beredar dikalangan wartawan tersebut.

“Demikian dengan hormat kami sampaikan kepada Bapak Kapolda Banten terimakasih, Wasallamuallaikut,” tutup dalam surat tersebut.

Kemudian, dalam surat yang ditunjukan ke Kapolda Banten juga ditembuskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Bupati Kabupaten Lebak, DPRD Kabupaten Leba dan Direktur LKM Lebak.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan belum bisa mengkonfirmasi pihak Polda Banten. (Firdaus/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru