DPR RI Apresiasi Polda Banten Ungkap Pembunuh Elsa di Pandeglang

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 14 Februari 2023 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmrdia.co JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Kepolisian khususnya Polda Banten karena telah berhasil menangkap pembunuh Elsa di Pandeglang. Kata Habiburokhman, dengan waktu yang sangat singkat kurang dari 1×24 jam pembunuh Elsa bisa ditangkap.

“Bravo Polri, saya ucapkan salut kepada Polri khususnya Polda Banten dibawah pimpinan Irjen rjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Ini bukti polri bahwa kinerja polisi sudah sangat baik dan masuk ke level yang sangat tinggi. Polri kita sudah menjadi Polisi kelas dunia,’’ kata Anggota Komisi III DPR RI, Dr H Habiburokhman melalui unggahan video Instagram yang dia bagikan, Senin (13/12)

Baca juga : Etos Institut Minta Kapolda Banten Usut Dugaan Galian Tanah Ilegal di Lebak Libatkan Oknum DPRD

Lebih lanjut, kata Habiburokhman, terkait pasal yang akan digunakan, pihaknya juga mengingatkan agar penyidik Polda Banten tak terburu-buru hanya menggunakan pasal 338 soal pembunuhan dalam sengaja. Tetapi, harus diteliti benar apakah bisa dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan yang direncanakan. Kata Habiburokhman, agak aneh pelaku dan korban bisa tidak sengaja bertemu di tempat yang sangat sepi pada saat malam hari.

“Sangat mungkin pelaku sudah merencanakan dan mengajak korban bertemu di tempat yang sepi agar tidak ada saksi. Kami meminta penyidik memaksimalkan waktu penyelidikan agar dicari yang paling benar yang mana. Sehingga penegakan hukum bisa ditegakan,’’ tegas Politisi Gerindra tersebut.
Sebelumnya, sempat geger tentang adanya penemuan mayat perempuan di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang pada Rabu, 8 Februari 2023 lalu yang menghebohkan publik. Mayat perempuan itu ditemukan warga sekira pukul 22.00 WIB. Masyarakat sekitar yang menemukan mayat perempuan di Pandeglang itu langsung melaporkannya ke Polres Pandeglang. Pelaku langsung diburu oleh aparat dan tertangkap kurang dari satu jam setelah melakukan aksinya.

Pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial LS (23) di Pandeglang itu pun sudah dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menyebut pelaku berinisial RA, ditangkap di rumahnya.

“Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih 30 menit dari waktu kejadian. Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Cipacung, dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap,” ucap Shilton.

Shilton kemudian menjelaskan motif pelaku melakukan pembunuhan kepada awak media. Kata Shilton, pelaku membunuh sang pacar lantaran terbakar api cemburu. Pelaku menduga korban berselingkuh saat melihat LS di jalan bersama pria lain. Lantaran emosi dan kesal, pelaku langsung mengajak korban pergi hingga berujung membunuh korban.

“Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni Pandeglang, kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat, pelaku dengan korban terlibat adu mulut,” ujar Shilton.

Dikatakan Shilton, korban dicekik dan dibekap mulutnya oleh pelaku. LS sempat melakukan perlawanan dengan menggigit RA, keduanya sempat jatuh sekitar 3 meter menuju arah kebun.Pelaku disebut reflek memukul korban menggunakan serpihan kloset yang ada di lokasi kejadian. Korban mengalami luka di bagian leher dan kepala hingga mengalami pendarahan hebat dan berujung kehilangan nyawanya.

“Kemudian pelaku RA langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil 1 buah tas milik korban yang berisi HP dan laptop kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut,” tutup Shilton. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB