GAS, Jogja Apartemen Diputus Pailit Oleh Pengadilan Niaga Semarang

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 17 Februari 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan perkara Nomor: 10/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Smg antara Sdr. Sri Uni selaku Pemohon I PKPU. Sdr. Charlie Himawan selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Surya Argon Jaya selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Jogja Apartemen berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

“Sdr. Charlie Himawan selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Surya Argon Jaya selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Jogja Apartemen berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Kuasa Hukum Paguyuban Kosumen Jogja Apartemen, Zentoni Jumat, tanggal 17 Februari 2023.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Debitor PT. Surya Argon Jaya berada dalam pailit. Kata Zentoni, dengan segala akibat hukumnya oleh karena proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor ditolak oleh mayoritas kreditur yang hadir dalam rapat voting proposal perdamaian pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023;

“Selain memutuskan PT. Surya Argon Jaya dalam pailit dengan segala akibat hukumnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang juga mengangkat 2 (dua) orang Kurator yaitu (1) Sdr. Andi Agus Ismawan, S.H., M.H (2) Sdr. Awan setiawan, S.H., CTL., yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tutur Zentoni.

Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Jogja Apartemen segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan meghubungi hotline nomor 081317422079.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru