Kejari Jakbar Benarkan Terima Berkas Pelimbahan Tahap II Natalia Rusli

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 30 Maret 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka Natalia Rusli di kasus penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya. Dia terlihat sedang dimintai keterangan dengan menggunakan baju berwarna oranye bertulisan “tahanan di belakang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar Iwan Ginting membenarkan hal ini. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Natalia Rusli masih berlangsung.

“Masih berlangsung,” kata Iwan Ginting saat dihubungi redaksi terasmedia.co Jumat (30/3/2023).

Baca juga : PARAH, Tiga Terdakwa Judi Online Hanya Divonis 1 Tahun Penjara Oleh PN Jakbar

 

Pengacara Natalia Rusli menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara saat menangani korban Indosurya, padahal belum disumpah sebagai advokat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan awal mula Natalia Rusli diduga menipu korbannya, Verawaty Sanjaya. Dengan mengaku-aku kenal pengacara terkenal Juniver Girsang, kata polisi, Natalia Rusli menjanjikan korban bisa mendapatkan uang dan aset Indosurya.

“Kami jelaskan secara singkat untuk kronologis kejadiannya. Di sini adalah pelapor adalah korban penggelapan yang mana dalam perkara koperasi Indosurya simpan pinjam yang mana kuasa hukum Indosurya adalah Juniver Girsang kemudian tersangka mengenal dengan Juniver dan menjanjikan kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru