Polda Banten Hancurkan Ladang Ganja Rp 45 Miliar di Aceh

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Tim gabungan dari Polres Serang, Polda Banten, dan Polda Aceh memusnahkan tanaman ganja yang nilainya ditaksir mencapai Rp45 miliar. Tanaman ganja tersebut terdapat di ladang seluas 3 hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Polisi Didid Imawan, dilansir dari Antara pada Selasa (30/8), menyampaikan, tim gabungan membakar tanaman ganja di ladang tersebut pada hari ini.

“Ladang ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sindikat narkotika jaringan Aceh–Medan–Banten di Banten beberapa waktu lalu,” kata Didid.

Baca juga : Irjen Pol Prof Dr Rudy Resmi Nahkodai IKA UNILA

 

Didid menceritakan, bahwa ladang ganja tersebut berada di tiga lokasi. Tim gabungan menempuh perjalanan dengan berjalan kaki sekitar satu jam untuk menuju lokasi dari kampung terdekat karena tidak ada akses kendaraan ke sana.

Setelah sampai di lokasi, kata Didid tim gabungan mendapati sedikitnya 3 ribu batang tanaman ganja yang sebagiannya telah siap panen. Tanaman ganja itu ditaksir sudah berusia 3–4 bulan. Petugas juga menemukan ganja yang sudah dikeringkan.

Didid menjelaskan, terungkapnya ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan terhadap 5 orang pelaku sindikat narkoba jaringan Aceh–Medan–Banten yang dilakukan oleh jajaran Polda Banten. Petugas menyita 3 kilogram ganja kering dari pelaku.

“Pengungkapan berawal saat Satuan Resnarkoba Polres Serang menangkap dua pengedar ganja di kawasan Cikande dengan barang bukti ganja seberat 1,1 kilogram,” tutur Didid.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut. Polisi mendatangi sejumlah tempat untuk mencokok pelaku lainnya. Polisi kemudian menangkap seorang pelaku lainnya dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 850 gram.

Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, polisi mengejar anggota sindikat jaringan narkotika tersebut ke Medan, Sumatera Utara (Sumut). Di sana, polisi menangkap dua pelaku beserta barang bukti 1 kilogram ganja.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap barang haram itu berasal dari ladang ganja seluas tiga hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ucap Didid.

Sedangkan satu orang pelaku inisial IRL yang diduga kuat sebagai bandar, saat ini masih diburu. Polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang dengan dibantu jajaran Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, melakukan operasi pemusnahan tanaman ganja di ladang seluas 3 hektare tersebut.

“Kelima pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:56 WIB

Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Berita Terbaru