Gawat, Perempuan Kasus Tambang Emas Ilegal Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 12 April 2023 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perempuan berinisial N yang di tangkap oleh Ditkrimsus Polda Kaltara di jakarta pada Kamis siang 06/04/2023

i

Perempuan berinisial N yang di tangkap oleh Ditkrimsus Polda Kaltara di jakarta pada Kamis siang 06/04/2023

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Perempuan berinisial N yang di tangkap oleh Ditkrimsus Polda Kaltara di jakarta pada Kamis siang 06/04/2023, hari ini resmi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Terlihat beberapa anggota polisi yang mengawal ketat tersangka yang mengenakan pakaian orange.

Setelah di tetapkan sebagai tersangka pada Jumat 07/04/2023, perempuan berinisial N hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim ditkrimsus Polda Kaltara.

Benar, bahwa hari ini Tsk N kita lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Sebenarnya Sabtu kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tetapi karena Surat Kuasa Penasehat Hukum yang ditunjuk belum siap, kita hentikan dulu. Ujar Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan saat di konfirmasi melalui sambungan Whatsapp

Dalam kasus ini Ditkrimsus Polda Kaltara, yang bekerja sama dengan Direkorat Tipidter Bareskrim Polri membagi 2 tim yaitu untuk 2 kelompok penyidikan di Dit Tipidter Bareskrim Polri dan 3 kelompok penyidikan di Ditkrimsus Polda Kaltara. Tsk N, ini berperan memberikan perintah kerja terhadap 5 kelompok tersebut. 2 kelompok pengolahan emas tanpa ijin disidik oleh Dit Tipiter Bareskrim sedangkan 3 kelompok lainnnya disidik Ditkrimsus Polda Kaltara.

Kombes Pol Hendy, juga menegaskan akan tegas terhadap pihak-pihak dibelakang Tersangka N sehingga melakukan illegal mining di Kec. Sekatak Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara.

Polisi akan terus menelusuri apabila terdapat adanya keterkaitan dan pihak-pihak lain melalui mekanisme pembuktian, maka penyidik akan telusuri, Berkaitan ada tidaknya pejabat yang jadi backing Tsk N,

“Kita akan mengikuti alur pembuktian. Ya backing pejabat, penyidik ikuti alur pembuktian perannya sampai dimana terhadap praktek Ilegal mining tersebut”, tegas eksekutor ramlan CS perampok pulomas pada tahun 2016 silam.

Ditreskrimsus Polda Kaltara akan terus mengejar oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ilegal mining di wilayah Kalimantan Utara, dan bertindak secara tegas dan terukur, supaya tidak ada lagi oknum penambang nakal yang hendak menambang secara ilegal.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru