Tanah Sitaan Disewakan, Kajagung Telusuri ke Lebak

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 18 April 2023 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung RI memberikan perhatian khusus terhadap adanya dugaan sewa-menyewa tanah sitaan milik terpidana Benny Tjokro di Citra Maja Raya Lebak Banten. Kejaksaan Agung dalam merespon kasus ini, tak memberikan izin dan akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

“Tidak boleh tanah yang disita negara disewakan, nanti kita akan telusuri terlebih dulu ke lokasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana , Jumat (14/4/2023).

Baca juga : NGERI, Kejagung Siapkan Jaksa Berprestasi Isi Jabatan Penting di KPK

Selain menelusuri tentang kebenaran tanah Benny Tjokro yang disita negara sempat disewakan. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi ke bagian Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Kejaksaan Agung terkait peristiwa ini.

“Nanti kita akan komunikasi dengan bagian PPA Kejagung, kalau ada informasi-informasi seperti ini, silahkan rekan-rekan media sampaikan dan saya akan kroscek,” ucap mantan Wakajati Bali tersebut.

Lebih lanjut, pria berpangkat bintang emas dua dipundak menjelaskan bahwa tak semua aset yang disita berbentuk hak milik. Tapi, aset-aset yang distita tersebut dipastikan akan dikembalikan ke negara.

“Aset yang disita akan dikembalikan lagi negara,” tutur Ketut Sumedana.

Sebelumnya diberitakan, adanya protes dari warga sekitar tentang kegiatan Bazar Ramadhan dilaksanakan di lahan tanah sitaan Kejagung. Lokasi tersebut berada di daerah Citra Maja Raya Lebak dari terpidana Benny Tjokro. Lahan tersebut diduga disewakan kepada para pedagang dan masyarakat lain yang akan berjualan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru