Begini Cara Pengurusan E-paspor Kantor Imigrasi Kota Bekasi

Teras Media

- Penulis

Senin, 7 April 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Bekasi meluncurkan Paspor Elektronik atau e-Paspor pada Senin (18/11/2019) lalu.

i

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Bekasi meluncurkan Paspor Elektronik atau e-Paspor pada Senin (18/11/2019) lalu.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Bekasi meluncurkan Paspor Elektronik atau e-Paspor pada Senin (18/11/2019) lalu. Layanan e-Paspor sebelumnya telah tersedia di Jakarta sejak 2017. Peluncuran perdana layanan e-Paspor di Kota Bekasi bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar masalah keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Petrus Teguh menerangkan untuk membuat e-Paspor tidak ada persyaratan khusus yang diberikan kantor keimigrasian, pembuatannya sama dengan paspor biasa.

Pemegang paspor biasa untuk menggantinya ke e-paspor harus memenuhi syarat seperti paspor hilang, rusak, dan penuh.

“Syaratnya sama, namun bagi pemegang paspor lama yang ingin menggantinya ke paspor baru itu dengan syarat paspor hilang, rusak, atau sudah penuh, tidak bisa hanya karena gaya-gayaan sudah memiliki e-Paspor,” kata Petrus, Senin (7/4/2025)

Namun, sambungnya, harganya lebih mahal yakni Rp 650.000 untuk pajak. Hal itu dikarenakan di dalam e-paspor terdapat teknologi canggih, juga terintegrasi dengan seluruh auto gate.

“Tujuan utama e-Paspor ini juga untuk memperluas tempat pembuatan paspor. Tidak ada persyaratan khusus untuk membuatnya, sama seperti paspor biasa, namun untuk harga berbeda,” ujar dia.

Adapun fasilitas e-Paspor, kata Petrus, pemilik e-Paspor akan mendapat keuntungan bebas visa ke Jepang.

Kemudian, e-paspor merupakan paspor yang memiliki teknologi chip untuk menyimpan data biometric penggunanya yaitu wajah dan sidik jari.

E-paspor juga memiliki data penerbit paspor tersebut sehingga mudah dilacak.

“Jadi fasilitas e-paspor itu membuat keimigrasian lebih mudah mengidentifikasi pemilik paspor dan mempercepat proses keimigrasian karena terintegrasi dengan auto gate di tempat pengecekan paspor seperti bandara, pelabuhan, lainnya,” ungkap dia.

Ia mengungkapkan peluncuran e-Paspor untuk mempermudah layanan keimigrasian dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

“Dengan e-paspor yang memiliki chip dan antena, pemegangnya bisa melewati pemeriksaan paspor melalui auto gate. Sehingga akan mengurangi antrean pengecekan paspor di bandara-bandara, pelabuhan atau tempat lainnya. Ini juga akan meminimalisir paspor palsu,” kata Petrus.

Ia mengatakan dengan teknologi seperti ini, selain memperlancar masalah keimigrasian juga mempermudah kantor-kantor keimigrasian menjaga kedaulatan Republik Indonesia.

“Dunia saat ini semakin menyatu, negara satu dengan yang lain seperti tidak berjarak. Keimigrasian selain harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik juga harus bisa menjaga NKRI dari ancaman orang luar atau dalam negeri sendiri,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang
Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap
Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa
6 Dekade Mengabdi, Anton Suratto: Pikiran Rakyat Selalu Jadi Tempat Berbagi
Tindakan Keji Pembukaman Suara Kritis, Abdi Rakyat Minta Penanganan Kasus Andrie Yunus Hingga Tuntas
Jimmy Lie Dijemput Polisi Tangerang Usai Diamankan di Medan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:55 WIB

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati

Selasa, 7 April 2026 - 23:07 WIB

Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR

Senin, 6 April 2026 - 21:46 WIB

Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang

Sabtu, 4 April 2026 - 16:59 WIB

Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:21 WIB

Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB