Polresta Tangerang Keluarkan Himbauan Penting Penggunaan Sepeda Listrik 

Teras Media

- Penulis

Minggu, 26 Maret 2023 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, TANGERANG| Polresta Tangerang Polda Banten mengeluarkan edaran imbauan Penting Penggunaan Sepeda Listrik (Selis).

Edaran Imbauan tersebut wajib tahu bagi masyarakat khususnya pengguna sepeda listrik (Selis). Di dalam edaran imbauan penting tersebut terdapat 7 point’ tentang penggunaan sepeda listrik yang diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan penggerak listrik. Berikut 7 point’ penggunaan sepeda listrik yang wajib di ketahui;

  1. Tidak digunakan di jalan raya. (Kecuali ada jalur khusus sepeda atau sepeda listrik).
  2. Hanya digunakan pada kawasan tertentu. (Permukiman, Komplek Perumahan, Kawasan Wisata, Area Perkantoran, Kegiatan Car Free Day/ CFD).
  3. Usia minimal 15 tahun. (Usia dibawah 14 tahun sampai 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua).
  4. Wajib memakai helm dan tidak berboncengan. (Gunakan Helm selama menggunakan sepeda listrik dan jangan berboncengan kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang).
  5. Batas kecepatan maksimal 25 KM/jam.
    (Sepeda listrik harus dikendarai dengan kecepatan maksimal 25 KM/jam sesuai dengan ketentuan syarat keselamatan).
  6. Penuhi syarat Keselamatan. (Sepeda listrik wajib dilengkapi lampu utama, alat pemantul cahaya/reflaktor atau lampu di posisi belakang, reflaktor di kanan dan kiri, klakson atau bel, dan sistem rem berfungsi baik).
  7. Patuhi tata cara berlalu lintas. (Gunakan sepeda listrik secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, berikan prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, Membawa sepeda listrik dengan penuh konsentrasi).

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, penting nya bagi masyarakat wajib tahu terhadap penggunaan sepeda listrik (Selis) , hal tersebut guna untuk keselamatan masyarakat. Himbauan penting terhadap penggunaan sepeda listrik ini salah satu sosialisasi Polresta Tangerang dalam rangka mengedukasi agar penggunaan sepeda listrik dapat digunakan sesuai syarat dan ketentuan.

“Oleh karena itu masyarakat harus dapat menggunakan sepeda listrik sesuai syarat dan ketentuan hal ini demi keselamatan dan menghindari hal – hal yang tidak di inginkan,”ucap Kompol Fikri Ardiansyah kepada Teropong Istana saat di konfirmasi pada Minggu (26/3/2023).

Ia juga menegaskan, kepada orang tua agar dapat memperhatikan anak – anak nya dalam menggunakan sepeda listrik agar tidak mengendarai di jalan raya untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.

“Untuk orang tua jangan memberikan fasilitas sepeda listrik begitu saja tanpa memperhatikan safety pada saat digunakan. Gunakanlah sepeda listrik sesuai syarat dan ketentuan, marilah utamakan keselamatan diri sendiri serta keselamatan pengendara lainnya,”imbuhnya.(Ard)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang
Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap
Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa
6 Dekade Mengabdi, Anton Suratto: Pikiran Rakyat Selalu Jadi Tempat Berbagi
Tindakan Keji Pembukaman Suara Kritis, Abdi Rakyat Minta Penanganan Kasus Andrie Yunus Hingga Tuntas
Jimmy Lie Dijemput Polisi Tangerang Usai Diamankan di Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:55 WIB

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati

Selasa, 7 April 2026 - 23:07 WIB

Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR

Senin, 6 April 2026 - 21:46 WIB

Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang

Sabtu, 4 April 2026 - 16:59 WIB

Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:21 WIB

Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB